Manado (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp10,81 triliun di tahun 2022.
"Kanwil DJP Suluttenggomalut diberikan tanggung jawab untuk mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp10,81 triliun," kata Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arridel Mindra, di Manado, Minggu.
Target penerimaan tersebut, katanya, untuk wilayah Sulawesi Utara, oleh empat KPP Pratama yaitu KPP Pratama Manado, KPP Pratama Bitung, KPP Pratama Kotamobagu, dan KPP Pratama Tahuna dengan target penerimaan sebesar Rp3,42 Triliun.
"Realisasi sampai dengan tanggal 24 Mei 2022, wilayah Sulawesi Utara sebesar Rp1,21 triliun atau 35,44 persen dari target," katanya.
Ia mengatakan dan untuk Kanwil DJP Suluttenggomalut telah mengumpulkan penerimaan sebesar Rp4,30 triliun atau 39,79 persen dari target dengan pertumbuhan penerimaan sebesar 14,08 persen.
Beberapa strategi dilakukan oleh DJP untuk mencapai target penerimaan tersebut seperti pengawasan pembayaran masa, pengujian kepatuhan material maupun penyempurnaan mulai dari regulasi, proses bisnis dan sumber daya manusia.
Pihaknya sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh Wajib Pajak yang telah menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar walaupun di situasi pandemi seperti saat ini.
Berdasarkan jenis pajak, terdapat lima jenis pajak yang menopang penerimaan seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPh Pasal 21, PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 25/29 Badan.