Jakarta (ANTARA GORONTALO) - PSSI berpendapat penerbitan surat keputusan
Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, terhadap PSSI tidak melalui
prosedur yang benar.
"Kemarin terungkap di persidangan bahwa SK itu tidak melalui prosedur-prosedur administrasi negara yang benar," kata Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan, seperti dikutip dari laman resmi PSSI, di Jakarta, Jumat.
Pangaribuan mengatakan, dari keterangan saksi ahli mantan hakim PTUN, Lintong Siahaan, dan doktor hukum administrasi negara Universitas Indonesia, Andhika Daneswara, surat keputusan itu tidak melalui asas tertentu dan mengabaikan undang-undang.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015
"Kemarin terungkap di persidangan bahwa SK itu tidak melalui prosedur-prosedur administrasi negara yang benar," kata Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan, seperti dikutip dari laman resmi PSSI, di Jakarta, Jumat.
Pangaribuan mengatakan, dari keterangan saksi ahli mantan hakim PTUN, Lintong Siahaan, dan doktor hukum administrasi negara Universitas Indonesia, Andhika Daneswara, surat keputusan itu tidak melalui asas tertentu dan mengabaikan undang-undang.
Misalnya asas alteram parte (harus mendengarkan kedua belah pihak sebelum dijatuhkannya sanksi) itu tidak dipenuhi, karena langsung surat teguran.
"Surat teguran itu adalah bagian dari sanksi juga. Yang kedua dengan UU yang baru (UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan) yang namanya penguasa tidak bisa seenaknya menjatuhkan sanksi," kata Pangaribuan.
Ia mengatakan bahwa kedudukan PSSI sebagai induk organisasi cabang olahraga tertinggi memiliki posisi yang sama dengan induk cabang olahraga lainnya yang setara dengan pemerintahan.
"Karena posisi PSSI sebagai induk organisasi cabang olahraga sepak bola, begitu juga dengan induk organisasi
cabang olahraga lainnya, dengan pemerintah kedudukannya setara, yaitu kemitraan," kata dia.
Posisi PSSI dan pemerintah memiliki kewenangan yang sama untuk mengelola olahraga di Indonesia secara profesional.
"Surat teguran itu adalah bagian dari sanksi juga. Yang kedua dengan UU yang baru (UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan) yang namanya penguasa tidak bisa seenaknya menjatuhkan sanksi," kata Pangaribuan.
Ia mengatakan bahwa kedudukan PSSI sebagai induk organisasi cabang olahraga tertinggi memiliki posisi yang sama dengan induk cabang olahraga lainnya yang setara dengan pemerintahan.
"Karena posisi PSSI sebagai induk organisasi cabang olahraga sepak bola, begitu juga dengan induk organisasi
cabang olahraga lainnya, dengan pemerintah kedudukannya setara, yaitu kemitraan," kata dia.
Posisi PSSI dan pemerintah memiliki kewenangan yang sama untuk mengelola olahraga di Indonesia secara profesional.
Editor : Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015