Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan upaya
pemberantasan dan pencegahan kejahatan korupsi dapat memberikan pengaruh
positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki, dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat, menyatakan bahwa Presiden menilai upaya-upaya tersebut dapat memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional.
"Presiden Joko Widodo menegaskan kembali komitmennya dalam hal pemberantasan korupsi. Pemerintahan yang bersih akan berkontribusi pada tingkat perekonomian negara," kata Teten.
Dalam rapat terbatas mengenai penanganan dan pencegahan kejahatan korupsi yang berlangsung di Kantor Presiden Jakarta, Jumat sore, Presiden menegaskan salah satu komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi melalui dikeluarkannya Inpres.
"Untuk memperkuat semangat anti-korupsi tersebut, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi," kata Teten.
Presiden mengingatkan, jangan ada lagi persepsi yang tumbuh di masyarakat bahwa pemerintah ingin memperlemah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apalagi berniat merevisi UU KPK, walaupun inisiatif tersebut bukan berasal dari pemerintah.
Menurut Presiden, jajaran penegak hukum baik kepolisian, kejaksaaan maupun KPK harus diperkuat.
Dalam pandangan Presiden, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, tindakan pencegahan tidak kalah pentingnya dengan tindakan penegakan hukum. Mencegah korupsi bisa dilakukan dengan cara membangun sistem yang baik, membatasi kontak dengan menggunakan teknologi informasi yang memiliki tingkat akuntabilitas tinggi seperti e-budgeting, e-procurement, e-catalogue, e-purchasing, serta pajak online.
"Semua itu akan mampu memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas sistem pemerintahan, dan akan banyak mengurangi korupsi, baik di pusat maupun daerah," kata Presiden.
Presiden memberi contoh, saat meninjau Pelabuhan Tanjung Priok 4 bulan yang lalu, Presiden sudah memerintahkan untuk menghilangkan birokrasi ruwet dan pungli di pelabuhan agar dwelling time (waktu tunggu kontainer di pelabuhan) bisa dipangkas.
Ketika melakukan sidak dua hari lalu, Presiden masih belum melihat semangat perubahan sehingga perbaikan yang diharapkan tidak bisa diwujudkan.
Hal itu menandakan kualitas penegakan hukum masih belum baik. Rantai birokrasi masih panjang, baik dalam kecepatan pelayanan maupun persepsi yang ada di benak investor. Walaupun sudah ada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan sistem pelayanan sudah terintegrasi, namun kecepatan pelayanan masih belum memadai.
Untuk itu, Presiden meminta dilakukan penyederhaan prosedur birokrasi. Ini menjadi tanggung jawab Menteri PAN-RB dan Kepala BPKP. Kementerian dan Lembaga bisa mengadopsi sistem yang ada di swasta dan BUMN agar ada simplifikasi dalam pelayanan, misalnya dalam hal pengadaan barang dan jasa. �
Terakhir, Presiden memerintahkan Menteri Keuangan agar segera menyiapkan cash management system yang dapat dicek setiap saat agar transparansi keuangan dapat terwujud. Selain itu, Presiden juga menyetujui usulan PPATK untuk membatasi penggunaan uang kontan.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015
Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki, dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat, menyatakan bahwa Presiden menilai upaya-upaya tersebut dapat memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional.
"Presiden Joko Widodo menegaskan kembali komitmennya dalam hal pemberantasan korupsi. Pemerintahan yang bersih akan berkontribusi pada tingkat perekonomian negara," kata Teten.
Dalam rapat terbatas mengenai penanganan dan pencegahan kejahatan korupsi yang berlangsung di Kantor Presiden Jakarta, Jumat sore, Presiden menegaskan salah satu komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi melalui dikeluarkannya Inpres.
"Untuk memperkuat semangat anti-korupsi tersebut, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi," kata Teten.
Presiden mengingatkan, jangan ada lagi persepsi yang tumbuh di masyarakat bahwa pemerintah ingin memperlemah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apalagi berniat merevisi UU KPK, walaupun inisiatif tersebut bukan berasal dari pemerintah.
Menurut Presiden, jajaran penegak hukum baik kepolisian, kejaksaaan maupun KPK harus diperkuat.
Dalam pandangan Presiden, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, tindakan pencegahan tidak kalah pentingnya dengan tindakan penegakan hukum. Mencegah korupsi bisa dilakukan dengan cara membangun sistem yang baik, membatasi kontak dengan menggunakan teknologi informasi yang memiliki tingkat akuntabilitas tinggi seperti e-budgeting, e-procurement, e-catalogue, e-purchasing, serta pajak online.
"Semua itu akan mampu memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas sistem pemerintahan, dan akan banyak mengurangi korupsi, baik di pusat maupun daerah," kata Presiden.
Presiden memberi contoh, saat meninjau Pelabuhan Tanjung Priok 4 bulan yang lalu, Presiden sudah memerintahkan untuk menghilangkan birokrasi ruwet dan pungli di pelabuhan agar dwelling time (waktu tunggu kontainer di pelabuhan) bisa dipangkas.
Ketika melakukan sidak dua hari lalu, Presiden masih belum melihat semangat perubahan sehingga perbaikan yang diharapkan tidak bisa diwujudkan.
Hal itu menandakan kualitas penegakan hukum masih belum baik. Rantai birokrasi masih panjang, baik dalam kecepatan pelayanan maupun persepsi yang ada di benak investor. Walaupun sudah ada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan sistem pelayanan sudah terintegrasi, namun kecepatan pelayanan masih belum memadai.
Untuk itu, Presiden meminta dilakukan penyederhaan prosedur birokrasi. Ini menjadi tanggung jawab Menteri PAN-RB dan Kepala BPKP. Kementerian dan Lembaga bisa mengadopsi sistem yang ada di swasta dan BUMN agar ada simplifikasi dalam pelayanan, misalnya dalam hal pengadaan barang dan jasa. �
Terakhir, Presiden memerintahkan Menteri Keuangan agar segera menyiapkan cash management system yang dapat dicek setiap saat agar transparansi keuangan dapat terwujud. Selain itu, Presiden juga menyetujui usulan PPATK untuk membatasi penggunaan uang kontan.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015