Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Pelayanan bergerak Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gorontalo Utara, berhasil menjangkau 1.343 warga.

Kepala Disdukcapil setempat, Kardiyat Tomayahu, Jumat, mengatakan, pelayanan dimaksimalkan di seluruh kecamatan khususnya di wilayah pedalaman.

Batas waktu perekaman E-KTP yang akan berakhir pada 31 Juli mendatang, akan dimaksimalkan pihaknya kata Kardiyat, agar target realisasi perekaman 100 persen warga tercapai.

Agregat penduduk yang sangat dinamis setiap waktu, menyebabkan pihaknya harus terus melakukan perbaikan data terbaru setiap hari berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan.

Selain mengintensifkan publikasi perekaman yang bisa dilakukan di seluruh kantor camat, pihak Disdukcapil juga kata Kardiyat melakukan pelayanan di setiap rumah, untuk memperoleh data wajib KTP yang belum melakukan pengurusan.

Disdukcapil juga melakukan publikasi tentang batas waktu berlakunya KTP non elektrik hingga 31 Desember 2013 mendatang, agar seluruh warga wajib KTP bisa termotivasi melakukan pengurusan secepatnya.

Seluruh petugas akan memberikan pelayanan perekaman selama tiga hari di setiap kecamatan sesuai jadwal yang ditetapkan.

"Kami masih mengejar 10 persen kekurangan wajib KTP yang belum menjalani proses perekaman," ujar Kardiyat.

Pewarta: Oleh Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2013