Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Gorontalo menyisir pusat-pusat keramaian di di Kota Gorontalo, untuk menegakkan penerapan protokol kesehatan.

Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba di Gorontalo, Minggu, mengatakan Satgas melakukan operasi gabungan yang terdiri dari Polda Gorontalo 31 personel, TNI (Kodim 1304 dan Yonif 713) 51 personel, Satpol PP 20 personel, serta BPBD Provinsi dan Kota Gorontalo 16 personel.

Penegakan protokol kesehatan tersebut merupakan tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda nomor 4 tahun 2020, dan surat edaran Gubernur Gorontalo tentang izin keramaian.

“Pelaksanaan operasi gabungan saat ini sudah bukan lagi untuk memberikan sosialisasi, tetapi sudah melakukan penindakan. Kami semalam melakukannya," kata Darda Daraba.

Sekda menjelaskan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan harus tegas untuk mengendalikan penyebaran COVID-19.

“Penindakan sesuai inpres, perda dan SE gubernur harus tegas. Ini kenapa? Karena kita harus bertindak cepat, karena melihat tren peningkatan COVID-19 ini sudah luar biasa. Jadi ini langkah-langkah yang harus terus dilakukan untuk mengendalikan penyebarannya," jelasnya.

Satgas dibagi dalam beberapa tim untuk menyisir lokasi-lokasi yang padat pengunjung seperti cafe dan rumah makan, serta tempat keramaian lainnya di Kota Gorontalo.

Hingga 3 Januari 2020, total kasus positif COVID-19 di Provinsi Gorontalo sebanyak 3.866 orang.

Jumlah itu terdiri dari 103 orang meninggal dunia, 353 orang dirawat, serta 3.410 dinyatakan sembuh.

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021