Pemerintah telah menetapkan pemberlakuan bea materai tunggal Rp10.000 per 1 Januari 2020 sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Materai sehingga penggunaan untuk materai Rp3.000 dan Rp6.000 kedepan akan dihapuskan setelah melewati masa transisi.

"Bea materai per 1 Januari 2020 hanya berlaku satu tarif yaitu Rp10.000 untuk transaksi lebih dari Rp5 juta," kata Kepala Kantor Pos Padang, Sartono di Padang, Rabu.

Sartono mengatakan bahwa dengan diberlakukannya bea materai satu tarif tersebut maka transaksi di bawah Rp5 juta tidak perlu lagi menggunakan materai.

Sementara itu mengenai nasib materai Rp3.000 dan Rp6.000 masih bisa digunakan selama masa transisi yaitu mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2021 dengan melakukan kombinasi materai.

"Selama masa transisi materai Rp3.000 dengan materai Rp6.000 masih bisa digunakan dengan cara mengkombinasikan kedua materai tersebut minimal senilai Rp9.000," kata dia.

Ia mengatakan untuk materai Rp10.000 tersebut saat ini masih belum bisa diedarkan karena masih menunggu instruksi dari Kementerian Keuangan.

"Materai tersebut sudah sampai di Kantor Pos namun kami masih belum bisa menjualnya karena masih menunggu instruksi dari Kementerian Keuangan," ucapnya.

Ia mengatakan tujuan diberlakukan tarif materai Rp10.000 itu adalah membantu pelaku UMKM dan masyarakat luas dengan tarif yang relatif rendah dan terjangkau serta kenaikan batas nominal nilai mata uang dalam dokumen dari Rp1 juta menjadi lebih dari Rp5 juta.

Selain itu, untuk meningkatkan kesederhanaan dan efektifitas serta memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik.

Kemudian bagi masyarakat yang masih memiliki materai Rp3.000 dan Rp6.000 maka cara menempelkan materai kombinasi tersebut adalah ditempel sejajar atau horizontal dan tidak boleh menempel materai lebih dari satu dengan cara menindih serta kedua materai yang ditempel harus dikenai tanda tangan atau cap.

Dalam menginformasikan penggunaan materai tersebut pihak kantor pos telah melakukan sosialisasi melalui media sosial, media cetak serta Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak juga sudah melakukan sosialisasi ke masing-masing instansi.

Ia menambahkan pihak Kantor Pos tidak melayani pengembalian materai bagi masyarakat yang masih memiliki materai lama karena setiap materai yang keluar dari pihak Pos sudah dianggap terjual dan uangnya langsung disetorkan ke rekening Dirjen Pajak.

"Selain itu resikonya juga cukup besar sebab kami tidak mengetahui apakah materai yang dikembalikan itu asli atau palsu," tambahnya.

 

Pewarta: Laila Syafarud

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021