Padang (ANTARA) - Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah X, Prof Dr Herri, MBA, menyampaikan adanya beberapa penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
"Pertama, terkait pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Mulai Januari 2022, semua satuan pendidikan pada level 1,2 dan 3 PPKM wajib melaksanakan PTM terbatas," ucap Herri saat dihubungi di Padang, Rabu.
Ia mengatakan pemerintah daerah tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat.
Pengaturan kapasitas peserta didik dan durasi pembelajaran diatur berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 dan tenaga pendidik di masing-masing satuan pendidikan serta vaksinasi warga lansia di tingkat kabupaten/kota.
Mulai semester dua terhitung mulai Januari 2022 semua wajib mengikuti PTM terbatas. Satuan pendidik yang terbukti melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi administratif dan dibina oleh Satgas COVID-19 atau tim pembina UKS.
Lebih lanjut, Kepala Lembaga menyampaikan penyesuaian terkait penghentian PTM terbatas sementara awalnya ditetapkan bila ada temuan kasus maka pemda dapat menghentikan sementara PTM terbatas paling cepat 3x24 jam.
Setelah adanya penyesuaian maka ditetapkan penghentian sementara PTM terbatas di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14x24 jam.
Untuk vaksinasi pendidikan dan tenaga kependidikan (PTK) berdasarkan SKB Empat Menteri baru disebutkan bahwa cakupan vaksinasi PTK mempengaruhi jumlah kapasitas peserta didik pada PPKM level 1,2 dan 3.
PTK yang belum vaksin, mengajar secara PJJ. Bagi PTK yang memenuhi syarat divaksinasi padahal vaksin tersedia namun menolak divaksin, maka diberi sanksi sesuai PP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020.
Pemantauan dan evaluasi PTM terbatas meliputi kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa, kasus suspek dan komorbid, tingkat kepatuhan institusi dan warga satuan pendidikan terhadap prokes, status vaksin warga satuan pendidikan, serta kasus konfirmasi dan kontak erat COVID-19.
Penggunaan teknologi untuk pemantauan dan evaluasi PTM terbatas dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan aplikasi Bersatu Lawan COVID-19.
Aturan untuk pembukaan kantin masih belum boleh beroperasi. Pedagang yang berada di luar gerbang sekitaran satuan pendidikan diatur oleh satgas COVID-19 wilayah setempat.
Sementara kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas.
Kesiapan satuan pendidikan harus diperiksa mulai dari ketersediaan sarana dan prasarana sanitasi, kebersihan dan kesehatan. Memiliki tim satgas penanganan COVID-19, dan mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.
Selain itu, melakukan verifikasi nomor WhatsApp penanggung jawab satuan pendidikan pada laman https://sekolahlaman.kemkes.go.id. atau ke https://madrasahaman.kemkes.go.id dan memasang QRCode aplikasi PeduliLindungi di area masuk dan keluar.
Terakhir, melaporkan tingkat kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan di satuan pendidikan melalui aplikasi Bersatu Lawan COVID-19 (BLC) satuan pendidikan.
Ada penyesuaian SKB 4 Menteri soal belajar saat pandemi
Rabu, 29 Desember 2021 17:29 WIB