Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah untuk meningkatkan pengawasan yang lebih ketat kepada semua maskapai udara guna menjamin perlindungan konsumen jasa penerbangan.
"Selain itu pengawasan yang lebih ketat juga untuk menjamin aspek keselamatan penerbangan secara keseluruhan," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta, Minggu.
Ia menambahkan pihaknya juga meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengusut tuntas penyebab kecelakaan dari hilir hingga hulu.
Ia mengemukakan pada konteks UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen mempunyai hak atas keselamatan, keamanan, dan kenyamanan selama menggunakan jasa penerbangan.
Ia menambahkan YLKI juga meminta manajemen maskapai Sriwijaya dan juga Kemenhub untuk menjamin secara penuh hak-hak keperdataan konsumen yang menjadi korban kecelakaan tersebut, baik secara materiil maupun immateril.
"Sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Konsumen, sebagai penumpang, konsumen mempunyai hak atas kompensasi dan ganti rugi saat menggunakan produk barang dan atau jasa, dalam hal ini jasa penerbangan," katanya.
Ia menyampaikan duka cita yang sangat mendalam atas kecelakaan yang menimpa pesawat Sriwijaya Air SJ182 yang jatuh di sekitar Kepulauan Seribu.
"Kita berharap dengan sangat seluruh penumpang bisa ditemukan dan semoga masih ada yang selamat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021
"Selain itu pengawasan yang lebih ketat juga untuk menjamin aspek keselamatan penerbangan secara keseluruhan," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta, Minggu.
Ia menambahkan pihaknya juga meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengusut tuntas penyebab kecelakaan dari hilir hingga hulu.
Ia mengemukakan pada konteks UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen mempunyai hak atas keselamatan, keamanan, dan kenyamanan selama menggunakan jasa penerbangan.
Ia menambahkan YLKI juga meminta manajemen maskapai Sriwijaya dan juga Kemenhub untuk menjamin secara penuh hak-hak keperdataan konsumen yang menjadi korban kecelakaan tersebut, baik secara materiil maupun immateril.
"Sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Konsumen, sebagai penumpang, konsumen mempunyai hak atas kompensasi dan ganti rugi saat menggunakan produk barang dan atau jasa, dalam hal ini jasa penerbangan," katanya.
Ia menyampaikan duka cita yang sangat mendalam atas kecelakaan yang menimpa pesawat Sriwijaya Air SJ182 yang jatuh di sekitar Kepulauan Seribu.
"Kita berharap dengan sangat seluruh penumpang bisa ditemukan dan semoga masih ada yang selamat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021