Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Zulkarnain Daipaha bekerja sebagai buruh lebih dari 15 tahun, dan pernah merasakan getirnya menjadi seorang buruh saat bekerja di sebuah pabrik gula, karena menjadi pengurus serikat pekerja.

"Saya keluar dari perusahaan itu karena mereka tidak bersedia memberikan hak kami sebagai buruh pabrik. Sejak saat itu saya putuskan untuk pindah kerja dan tetap berjuang melalui serikat pekerja," ungkap pria kelahiran 26 Januari 1970 itu, Rabu.

Kini Zulkarnain bergabung dengan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Gorontalo, dan membentuk sebuah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pada tahun 2005 untuk menangani perkara-perkara ketenagakerjaan.

Dalam berbagai kasus yang ditemuinya, banyak pekerja yang mendapatkan perlakuan tidak baik dari pemilik perusahaan dan tidak berani untuk memperjuangkannya.

"Jadi pekerja tidak boleh lemah, kita punya hak dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang dan itu patut diperjuangkan," tukasnya.

Dalam sebulan, kata dia, pihaknya menerima aduan terkait masalah gaji, pesangon hingga Tunjangan Hari Raya (THR) sebanyak 15 sampai 20 kasus.

Hal tersebut merupakan pertanda bahwa masalah ketenagakerjaan membutuhkan advokasi yang kuat agar tidak terjadi pelemahan terhadap pekerja.

"Dari pengalaman kami menangani kasus seperti ini, banyak pengusaha yang akhirnya mau tunduk pada peraturan tapi banyak juga yang cuek meski sudah ada putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan pembayaran," tambahnya.

Pewarta: Debby Hariyanti Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015