Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo berhasil menyita 6.000 liter minuman keras jenis "cap tikus" dari gudang salah seorang warga berinisial AT di Desa Potungo, kecamatan Telaga Biru, kabupaten Gorontalo, Senin (6/7).

Kasat Narkoba Polres Gorontalo, AKP Satrio Prayogo, mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari warga bahwa ada seorang warga yang menyimpan serta menjual minuman keras jenis cap tikus di daerah Telaga Biru, dan tentunya meresahkan warga.

"Berdasarkan informasi dari warga, kami melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan sebuah gudang tempat penyimpanan minuman keras jenis cap tikus," ungkap Satrio.

Minuman keras ini didatangkan dari Kabupaten Minahasa, Sulawesi utara dengan menggunakan mobil dan disembunyikan dalam dus dan botol air mineral, agar tidak mudah dicurigai.

"Kami selalu mengawasi dan memantau peredaran minuman keras yang beredar di Kabupaten Gorontalo, terutama saat bulan ramadhan seperti sekarang ini, agar tidak beredar dan dikonsumsi masyarakat," katanya.

Saat ini barang bukti sebanyak 6.000 liter alkohol telah disita dan pihak kepolisian masih memeriksa tersangka AT untuk lebih mendalami peredaran minuman keras di Kabupaten Gorontalo.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi minuman keras, karena dapat merusak kesehatan dan mencegah

terjadinya berbagai tindak kriminal yang berasal dari efek minuman keras itu sendiri.

Sahrul, warga Limboto mengatakan, dengan adanya pengawasan serta penangkapan terhadap penjual minuman keras di

kabupaten Gorontalo, akan membuat masyarakat merasa aman dari peredaran alhokol dan meminimalisir tindak kejahatan yang terjadi karena efek dari mengkonsumsi alkohol. 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015