Gorontalo (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo menggagalkan upaya penyelundupan 1.025 liter minuman keras (miras) yang melalui jalur lintas Sulawesi di Desa Dumolodo, Kecamatan Gentuma Raya.
Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Gorontalo Utara AKP Usman Daeng Maroa di Gorontalo, Senin, mengatakan pihaknya rutin melakukan operasi minuman keras di wilayah hukum tersebut.
"Beruntung kali ini kami dapat menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras yang diangkut menggunakan mobil bak terbuka warna hitam dengan nomor polisi DB 8238 NC," kata Kasat Resnarkoba.
Minuman keras jenis cap tikus tersebut diangkut dengan mobil bak terbuka yang dikendarai oleh Lisar Dialao (supir) asal Desa Garapia, Kecamatan Monano, Gorontalo Utara.
Bersamanya terdapat penumpang yang diketahui adalah pemilik mobil bernama Christian Lucky Joseph (wiraswasta) dari Desa Mototompiaan, Kecamatan Mooat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara.
Barang bukti yang ditemukan yaitu sebanyak 41 sak plastik, yang masing-masing berisi 25 liter minuman keras jenis cap tikus. "Total keseluruhan sebanyak 1.025 liter," katanya.
Minuman keras tersebut akan di bawah ke wilayah Kecamatan Tolai Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah.
Berdasarkan keterangan pemilik mobil, bahwa dirinya hanya dibayar untuk mengangkut minuman keras tersebut dengan bayaran per hari sebesar Rp300 ribu, sedangkan upah di luar sewa harian mobil yang diterima dari pemilik barang sebesar Rp1 juta. Pemiliknya diduga bernama Weli atau biasa disapa Ko' Weli.
"Kami sudah mengamankan barang bukti tersebut di Mapolres Gorontalo Utara," katanya.
Penertiban minuman keras menjadi komitmen bersama termasuk dari pemerintah daerah.
"Kita berlaku tegas untuk memastikan daerah ini bebas minuman keras sebab sering memicu terjadinya tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat," katanya.***
Polres Gorontalo Utara gagalkan penyelundupan 1.025 liter miras
Selasa, 16 Januari 2024 7:09 WIB