Umat Islam di Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo dibolehkan melaksanakan shalat tarawih di masjid pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah di masa pandemi COVID-19.

"Setiap jamaah wajib memakai masker dan tetap menjaga jarak," kata Bupati Indra Yasin di Gorontalo, Jumat.

Setiap jamaah diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dan pihak Badan Takmirul Masjid (BTM) agar menyiapkan perlengkapan medis pendukung seperti sabun cair di tempat wudhu (air sembahyang) dan termometer pengukur suhu tubuh.

Penerapan protokol kesehatan tersebut untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.

Ia meminta seluruh umat muslim di daerah itu untuk tidak mengabaikan ancaman virus ini, mengingat angka kasus yang sedikit tidak berarti mengurangi kerentanan penyebaran virus corona yang masih mengancam.

Pemerintah daerah pun kata dia, tetap akan menggelar sidang adat (Tonggeyamo) penentuan 1 Ramadhan 1442 Hijriah, berlangsung di rumah jabatan bupati.

Namun pelaksanaannya dipersingkat dan kehadiran peserta malam Tonggeyamo yang direncanakan pada Senin (12/4), jumlahnya akan dibatasi.

Termasuk disampaikan kepada umat Islam, pelaksanaan buka puasa bersama dibolehkan namun kehadiran jamaah harus dibatasi.

Pemerintah daerah pun akan menggelar pelaksanaan buka puasa bersama dengan kaum dhuafa dan anak yatim piatu, dengan pembatasan jumlah kehadiran.

Keputusan tersebut akan disampaikan ke seluruh masjid di 123 desa melalui pemerintah kecamatan tersebar di 11 wilayah.
Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin memimpin rapat Forkopimda terkait kesiapan jelang puasa Ramadhan 1442 Hijriyah. (ANTARA/Susanti Sako)

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021