Sebanyak 100 pelaku usaha mengikuti Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Online yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
 
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Hadijah U Tayeb, Minggu, mengatakan setiap pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran, mengurus penerbitan izin usaha dan penerbitan izin komersial atau operasional terintegrasi.

"Sehingga pemerintah melalui Dinas DPM-PTSP memberikan pelayanan yang lebih efisien dan kemudahan bagi pelaku usaha dalam penerbitan izin usaha untuk melakukan investasi di Kabupaten Gorontalo," ucapnya.

Menurutnya, pandemi COVID-19 berdampak ke berbagai sektor ekonomi, mulai dari usaha mikro, industri manufaktur, sektor keuangan, pedagangan, pariwisata dan lainnya.

"Dalam menggenjot pertumbuhan ekonomi yang lebih baik dan jauh, maka langkah strategis dapat ditempuh pemerintah daerah melalui peran sektor swasta, salah satunya adalah peningkatan investasi," ungkapnya.

Melalui kegiatan itu Hadijah berharap dapat meningkatkan pemahaman para pelaku usaha terkait regulasi perizina berusaha, serta keterampilan pelaksanaan penanaman modal terkait Online Single Submission (OSS).

"Wadah interaksi antara Pemerintah sebagai pemberi layanan perizinan pelaku usaha dan menerima layanan perizinan," jelasnya.

Sementara Sekretaris Dinas DPM-PTSP Eman Kadir menjelaskan bahwa, perizinan berusaha terintegrasi secara online Atau Online Single Submission (OSS) merupakan perizinan diterbitkan oleh lembaga OSS untuk kepala daerah kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik terintegrasi.

"Kami menyadari bahwa setiap implementasi kebijakan baru perlu dilakukan langkah – langkah koordinatif bagi kelancaran investasi dilakukan oleh pelaku usaha," kata dia.

 Dengan demikian pihaknya akan terus berkomitmen membangun dan menyediakan aksesibilitas layanan perizinan memadai kesemua pelaku usaha secara adil, transparan dan akuntabel, serta menjamin terciptanya kepastian hukum dengan megutamakan ketentuan peraturan yang berlaku.
 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021