Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Gorontalo Yana Yanti Suleman, Sabtu, mengatakan saat ini ada perubahan rentang waktu dalam vaksinasi COVID-19 yang menggunakan Sinovac.

Menurutnya, perubahan tersebut merupakan keputusan Kementerian Kesehatan RI, sesuai surat edaran dari Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

Pada aturan sebelumnya,  seseorang yang berusia kurang dari 60 tahun harus menunggu 14 hari agar bisa mendapatkan vaksinasi tahap dua.

"Tapi dalam peraturan yang baru rentang waktunya menjadi 28 hari, sama dengan rentang waktu vaksin bagi lansia atau yang berusia 60 tahun ke atas," katanya di Gorontalo.

Sementara untuk Vaksin AstraZeneca, interval waktu penyuntikan dosis kedua antara 8 minggu sampai 3 bulan.

Ia menambahkan, sepanjang bulan April Indonesia dipastikan tidak akan menerima vaksin Sinovac dari Tiongkok. 

"Pasien COVID di Tiongkok sedang membludak sehingga masih lockdown dan membatasi distribusi vaksin, termasuk ke Indonesia," ujarnya.

Pihaknya akan mendahulukan vaksinasi dosis kedua di Gorontalo, kerena kemungkinan tidak akan ada distribusi vaksin dari pemerintah pusat.

“Saya meminta agar diutamakan dosis kedua dulu. Ketika dosis dua selesai, maka kami akan utamakan kelompok lansia untuk dosis satu dan dosis dua. Baru kemudian lanjut vaksinasi untuk para guru," jelasnya.

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021