Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Aktivitas di Kantor Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Gorontalo tetap ramai, meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram.

Yusril Deu, salah seorang warga Gorontalo peserta BPJS kesehatan yang ditemui saat berada di BPJS setempat, Jumat, mengatakan, belum mengetahui adanya fatwa yang menyebut BPJS kesehatan itu haram.

"Saya belum mendengar apabila BPJS kesehatan itu haram dan saya tidak setuju apabila ada fatwa yang seperti itu, karena BPJS kesehatan telah banyak membantu masyarakat seperti saya," ungkap Yusril.

Yusril juga mengatakan, akan tetap menggunakan jasa BPJS walaupun fatwa tersebut sudah dikeluarkan.

Pantauan ANTARA, sejumlah warga masih terus antri untuk menyelesaikan berbagai admninistrasi maupun pendaftaran di kantor tersebut.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, Muh Masrur Ridwa, Jumat, mengatakan, pihaknya mendapat arahan dari Direktur Utama BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Kesehatan Nasional, masih akan beraudiensi ke MUI untuk memperjelas persoalan tersebut.

Karena menurutnya, sepanjang yang diketahui bahwa belum ada fatwa MUI yang menyebutkan BPJS haram, yang ada adalah rekomendasi hasil Ijtima ulama komisi fatwa yang bersifat rekomendasi terkait panduan jaminan kesehatan nasional dan BPJS kesehatan.

Isi dari rekomendasi Ijtima ulama komisi fatwa tersebut adalah, pertama agar pemerintah membuat standar minimum atau taraf hidup layak, dalam kerangka jaminan kesehatan yang berlaku bagi setiap penduduk negeri, sebagai wujud pelayanan publik sebagai modal dasar bagi terciptanya suasana kondusif di masyarakat tanpa melihat latar belakangnya.

Kedua agar pemerintah membentuk aturan sistem dan memformat kembali BPJS kesehatan agar sesuai dengan prinsip syariah.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015