Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Sejumlah masyarakat mengaku tidak terpengaruh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan tidak sesuai dengan prinsip syariah karena merasakan manfaatnya secara langsung.

"Saya sudah menggunakannya dan sangat bermanfaat," kata Uun Sariyanti, seorang warga, saat dihubungi www.antaranews.com, dari Jakarta, Jumat.

Dengan adanya BPJS kesehatan, menurut Uun, ia tidak harus mengeluarkan biaya cuci darah yang dilakukan ibunya setiap dua kali dalam seminggu. Ibunya menderita penyakit ginjal dan harus rutin cuci darah sejak delapan bulan lalu.

"Sebelumnya sekali cuci darah habis Rp1 juta, lalu urus BPJS jadi sekarang gratis. Saya tidak bisa bayangkan kalau tidak ada BPJS," ungkapnya.

Terkait wacana dibentuknya BPJS kesehatan syariah yang diusulkan oleh MUI pun disambut baik oleh Uun.

"Kalau pun ada BPJS kesehatan syariah, saya tidak masalah meskipun sebenarnya tidak masalah juga dengan BPJS yang konvensional," ujarnya.

Sementara itu, Sri Siswani mengaku heran mengaku denda yang diterapkan BPJS untuk penggunanya yang menunggak dipermasalahkan.

"Itu khan sama seperti iuran lain, misal pajak, kalau telat atau menunggak ada dendanya. Wajar saja dan bukan berarti itu haram kan? BPJS ini kan untuk memang untuk masyarakat dan kenapa baru sekarang dipermasalahkan," kata Sri.

Sebagai seorang muslimah, ia mengaku juga tidak akan mempersoalkan adanya BPJS kesehatan syariah.

"Saya merasakan manfaat (BPJS), paling tidak BPJS ini membantu masyarakat yang kurang mampu," tuturnya.

Dihubungi terpisah, Ken Istyawati mengatakan, "Soal halal dan haram itu lillahitaala." Ia mengatakan kedua orangtuanya bisa menikmati pengobatan gratis dengan BPJS.

"Sejauh ini BPJS meringankan. Ibu saya operasi tiroid gratis, sedangkan ayah saya setiap dua minggu kontrol paru-paru pun tidak bayar dan obatnya juga gratis," jelas pegawai bank itu.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015