Bupati Bone Bolango, Gorontalo, Hamim Pou mengatakan pemerintah daerah mulai membagikan Tunjangan Hari Raya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Bupati Hamim di Gorontalo, Selasa, menitipkan kepada seluruh ASN penerima THR tersebut untuk tidak lupa membayar maupun menunaikan zakat, infak, dan sedekah lewat Baznas Bone Bolango.
"Itu sudah ada undang-undangnya, saya minta ini sebagai bagian dari rasa syukur kita," ujar Hamim yang menuturkan banyak juga orang di tempat lain yang tidak seberuntung ASN di daerah itu.
Hamim mengatakan besar atau kecilnya THR yang terima harus disyukuri sehingga tidak dilupakan berzakat, berinfak dan bersedekah.
"Kami Pemda Bone Bolango juga sudah mengeluarkan edaran mengimbau kepada seluruh ASN Bone Bolango penerima THR dan gaji 13, hendaknya menunaikan zakat, infak, dan sedekahnya melalui Baznas Bone Bolango," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Bone Bolango, Jusni Bolilio mengatakan Pemkab Bone Bolango menggelontorkan anggaran sebanyak Rp16,6 miliar untuk membayarkan THR bagi 3.858 ASN.
"Anggaran untuk THR ini sudah dianggarkan melalui APBD Kabupaten Bone Bolango tahun 2021 sebesar Rp16,6 miliar lebih. Adapun jumlah ASN yang akan menerima 3.858 orang ditambah Bupati dan Wakil Bupati, serta 25 anggota DPRD Bone Bolango," jelasnya.
Jusni mengungkapkan dasar hukum pembayaran THR itu, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Kemudian untuk Kabupaten Bone Bolango ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara yang bersumber dari APBD Kabupaten Bone Bolango tahun anggaran 2021.
Jusni menuturkan hari ini pihaknya telah membuat telaahan staf Kepala BKPD kepada Bupati Bone Bolango tentang permohonan pembayaran THR kepada ASN Kabupaten Bone Bolango tahun anggaran 2021.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021
Bupati Hamim di Gorontalo, Selasa, menitipkan kepada seluruh ASN penerima THR tersebut untuk tidak lupa membayar maupun menunaikan zakat, infak, dan sedekah lewat Baznas Bone Bolango.
"Itu sudah ada undang-undangnya, saya minta ini sebagai bagian dari rasa syukur kita," ujar Hamim yang menuturkan banyak juga orang di tempat lain yang tidak seberuntung ASN di daerah itu.
Hamim mengatakan besar atau kecilnya THR yang terima harus disyukuri sehingga tidak dilupakan berzakat, berinfak dan bersedekah.
"Kami Pemda Bone Bolango juga sudah mengeluarkan edaran mengimbau kepada seluruh ASN Bone Bolango penerima THR dan gaji 13, hendaknya menunaikan zakat, infak, dan sedekahnya melalui Baznas Bone Bolango," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Bone Bolango, Jusni Bolilio mengatakan Pemkab Bone Bolango menggelontorkan anggaran sebanyak Rp16,6 miliar untuk membayarkan THR bagi 3.858 ASN.
"Anggaran untuk THR ini sudah dianggarkan melalui APBD Kabupaten Bone Bolango tahun 2021 sebesar Rp16,6 miliar lebih. Adapun jumlah ASN yang akan menerima 3.858 orang ditambah Bupati dan Wakil Bupati, serta 25 anggota DPRD Bone Bolango," jelasnya.
Jusni mengungkapkan dasar hukum pembayaran THR itu, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Kemudian untuk Kabupaten Bone Bolango ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara yang bersumber dari APBD Kabupaten Bone Bolango tahun anggaran 2021.
Jusni menuturkan hari ini pihaknya telah membuat telaahan staf Kepala BKPD kepada Bupati Bone Bolango tentang permohonan pembayaran THR kepada ASN Kabupaten Bone Bolango tahun anggaran 2021.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021