Gorontalo (ANTARA) - Universitas Negeri Gorontalo (UNG) telah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR), bagi pegawai negeri berstatus ASN dan PPPK untuk dosen dan tenaga kependidikan (tendik).
"Alhamdulillah mulai Senin kami membayarkan THR ASN maupun PPPK di lingkungan Universitas Negeri Gorontalo," kata Rektor UNG Eduart Wolok di Gorontalo, Selasa.
Pembayaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13.
Khusus di UNG, total THR yang dibayarkan sebesar Rp6.161.672.962.
"Tunjangan yang diberikan pemerintah ini diharapkan dapat digunakan oleh dosen maupun tendik, untuk keperluan menyambut hari raya Idul Fitri dan dapat juga ditabung untuk keperluan lainnya," ujarnya.*