Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango, Provinsi Gorontalo berencana untuk menerapkan pemungutan retribusi masuk ke setiap objek wisata di daerah itu.

Wakil Bupati, Bone Bolango, Merlan Uloli, Kamis, usai rapat pembahasan peningkatan PAD di bidang pariwisata mengatakan hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pariwisata.

"Sektor pariwisata Bone Bolango luar biasa potensinya. Namun selama ini belum terkelola dengan baik, hanya dikelola oleh masing-masing pemilik tanah yang ada di sekitar lokasi obyek wisata tersebut," ujarnya.

Oleh karena itu, Merlan berkeinginan bagaimana pemerintah daerah bisa bersama-sama dengan masyarakat untuk mengelola objek wisata yang selama ini hanya dikelola oleh masyarakat sekitar.

Dengan tidak mengganggu pendapatan dari masyarakat itu sendiri sebagai pengelola wisata yang selama ini sudah berjalan.

Merlan menuturkan Bone Bolango itu kaya, tapi kekayaannya di bidang pariwisata yang paling banyak. Makanya sektor pariwisata inilah yang akan dikelola dengan baik.

"Tentunya melalui pertemuan dengan Camat dan Kepala Desa, serta nantinya kita akan ditindaklanjuti dengan pertemuan langsung bersama setempat," ucap Merlan Uloli.

Merlan mengungkapkan besar harapannya dengan kebersamaan pemerintah daerah dan masyarakat kedepan dalam mengelola obyek wisata dan membawa ke pengelolaan yang lebih baik lagi.

 "Tentunya juga ada retribusi PAD yang masuk pada pemerintah daerah untuk membangun pariwisata di Bone Bolango itu sendiri," jelasnya.

Upaya pemungutan retribusi masuk objek wisata ini, lanjut Merlan, juga untuk menambah dan perbaikan pembangunan di sektor pariwisata itu sendiri, baik dari segi fasilitasnya, keindahannya, lingkungannya, dan kenyamanannya daripada pengunjung yang datang.

"Paling penting adalah dengan adanya penambahan dan perbaikan fasilitas, sarana dan prasarana di objek wisata, bisa meningkatkan ekonomi masyarakat yang ada di sekitar obyek wisata itu sendiri.

 "Dengan harapan pendapatannya melalui pariwisata ini lebih baik dan lebih besar lagi," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BKPD Bone Bolango, Jusni Bolilio, menambahkan pemungutan retribusi obyek wisata ini diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha. 

"Jadi pengenaan retribusi di pintu masuk obyek wisata ini tidak berpengaruh sama sekali bagi masyarakat pemilik gazebo, tukang parkir maupun penjual di objek wisata tersebut. Semua itu berjalan seperti biasa," katanya.
 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021