Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo mengajak Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk membangun layanan informasi secara digital.
Selain sudah menjadi kebutuhan di era milenial, penyediaan layanan PPID digital sejalan dengan amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Hari ini jadi momentum yang baik untuk kita sama sama mengevaluasi kinerja PPID. Kemarin pihak Kemendagri mengasistensi terhadap laporan keterbukaan informasi publik kita yang masih di kategori tidak informatif. Ini jadi pekerjaan rumah kita supaya bisa naik menjadi informatif,” kata Kepala Diskominfotik Masran Rauf saat membuka Rakorev dan Bimtek PPID di Cafe Omah Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Senin.
Lebih lanjut ia menilai, layanan informasi Pemprov Gorontalo sebetulnya sudah cukup baik.
Berbagai program kegiatan pimpinan dan OPD, disalurkan melalui beragam media massa.
Meski demikian, ada indikator lain yang harus dipenuhi khususnya menyangkut layanan permintaan informasi publik secara digital.
Informasi publik wajib diberikan secara digital dan diakses oleh publik.
Keterbukaan informasi memberikan kesempatan seluas luasnya kepada masyarakat untuk mencari dan meminta data pemerintahan, pembangunan, keuangan dan hal lain selama data tersebut tidak termasuk kategori data yang dikecualikan.
“Dari aspek pemberitaan kita sudah cukup baik. Bahkan Pemprov Gorontalo beberapa tahun terakhir dinilai sangat kontributif untuk berita dan foto versi Kementerian Kominfo. Dari aspek pelayanan informasi digital ini yang masih kurang dan butuh dukungan semua OPD untuk memperbaiki,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Diskominfotik mengevaluasi penyebarluasaan informasi OPD khususnya dalam hal pemberitaan OPD yang dipublikasi di website ppid.gorontaloprov.go.id.
Hasilnya Dinas Kesehatan menjadi yang terbaik dengan sebaran informasi selama empat bulan terakhir sebanyak 62 berita.
Disusul oleh Diskumperindag 39 berita dan Sekretariat DPRD 27 berita.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari itu masih akan menghadirkan dua narasumber pada Selasa (25/5).*
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021
Selain sudah menjadi kebutuhan di era milenial, penyediaan layanan PPID digital sejalan dengan amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Hari ini jadi momentum yang baik untuk kita sama sama mengevaluasi kinerja PPID. Kemarin pihak Kemendagri mengasistensi terhadap laporan keterbukaan informasi publik kita yang masih di kategori tidak informatif. Ini jadi pekerjaan rumah kita supaya bisa naik menjadi informatif,” kata Kepala Diskominfotik Masran Rauf saat membuka Rakorev dan Bimtek PPID di Cafe Omah Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Senin.
Lebih lanjut ia menilai, layanan informasi Pemprov Gorontalo sebetulnya sudah cukup baik.
Berbagai program kegiatan pimpinan dan OPD, disalurkan melalui beragam media massa.
Meski demikian, ada indikator lain yang harus dipenuhi khususnya menyangkut layanan permintaan informasi publik secara digital.
Informasi publik wajib diberikan secara digital dan diakses oleh publik.
Keterbukaan informasi memberikan kesempatan seluas luasnya kepada masyarakat untuk mencari dan meminta data pemerintahan, pembangunan, keuangan dan hal lain selama data tersebut tidak termasuk kategori data yang dikecualikan.
“Dari aspek pemberitaan kita sudah cukup baik. Bahkan Pemprov Gorontalo beberapa tahun terakhir dinilai sangat kontributif untuk berita dan foto versi Kementerian Kominfo. Dari aspek pelayanan informasi digital ini yang masih kurang dan butuh dukungan semua OPD untuk memperbaiki,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Diskominfotik mengevaluasi penyebarluasaan informasi OPD khususnya dalam hal pemberitaan OPD yang dipublikasi di website ppid.gorontaloprov.go.id.
Hasilnya Dinas Kesehatan menjadi yang terbaik dengan sebaran informasi selama empat bulan terakhir sebanyak 62 berita.
Disusul oleh Diskumperindag 39 berita dan Sekretariat DPRD 27 berita.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari itu masih akan menghadirkan dua narasumber pada Selasa (25/5).*
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021