Sebanyak 42 orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat kepada Pimpinan dan Sekretaris Jenderal KPK untuk menunda pelantikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang direncanakan berlangsung pada 1 Juni 2021.
"Kami, 42 orang pegawai tetap KPK yang ditugaskan sebagai Penyidik KPK meminta Sekretaris Jenderal dan Pimpinan untuk menunda pelantikan Pegawai KPK selaku PNS yang diagendakan pada 1 Juni 2021 hingga setiap permasalahan dalam proses peralihan Pegawai KPK diselesaikan sesuai dengan aturan hukum dan arahan Presiden RI," demikian tertulis dalam surat yang diterima ANTARA, di Jakarta, Jumat.
Surat tertanggal 27 Mei 2021 tersebut mengatasnamakan pegawai KPK di Direktorat Penyidikan.
Surat dengan pesan yang sama juga sudah dilayangkan 75 orang penyelidik KPK kepada Pimpinan KPK.
"Bersama ini kami menyatakan tidak menerima tindakan pimpinan menerbitkan Surat Keputusan tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, karena hal tersebut merupakan hal yang merugikan hak rekan-rekan kami sesama pegawai KPK," ungkap para penyidik.
Para penyidik tersebut juga menyebut tidak setuju atas upaya atau tindakan lain yang mengarah kepada pemberhentian pegawai KPK dalam proses peralihan menjadi ASN, karena hal tersebut tidak sesuai dengan Putusan MK, peraturan perundang-undangan, dan arahan Presiden RI.
"Kami meminta Sekretaris Jenderal untuk membuka hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai bentuk transparansi kepada pegawai KPK," demikian disebutkan dalam surat tersebut.
Pengumuman hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 5 Mei 2021 menyatakan dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti TWK, ada 1.274 orang pegawai yang memenuhi syarat, sedangkan 75 orang pegawai Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Selebihnya, tidak hadir mengikuti TWK.
Selanjutnya Pimpinan KPK pada 7 Mei 2021 menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 entang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menetapkan 75 orang pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat TWK tidak dapat diangkat diangkat sebagai ASN.
Dari ke-75 orang yang dinyatakan tidak lulus tersebut, sekitar 20 orang adalah penyidik dan 9 di antaranya merupakan kepala satuan tugas (kasatgas) penyidik.
Selanjutnya pada 25 Mei 2021, KPK melakukan rapat koordinasi membahas nasib 75 pegawai itu bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Turut hadir juga pihak asesor dalam TWK tersebut.
Hasil rapat koordinasi (rakor) di Gedung BKN tersebut diputuskan 24 dari 75 pegawai masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN sementara 51 pegawai sisanya tidak memungkinkan untuk dibina berdasarkan penilaian asesor.
Ke-51 pegawai tersebut disebut masih akan berada di KPK hingga November 2021, meski saat ini statusnya sudah non-aktif dan selanjutnya akan diberhentikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021
"Kami, 42 orang pegawai tetap KPK yang ditugaskan sebagai Penyidik KPK meminta Sekretaris Jenderal dan Pimpinan untuk menunda pelantikan Pegawai KPK selaku PNS yang diagendakan pada 1 Juni 2021 hingga setiap permasalahan dalam proses peralihan Pegawai KPK diselesaikan sesuai dengan aturan hukum dan arahan Presiden RI," demikian tertulis dalam surat yang diterima ANTARA, di Jakarta, Jumat.
Surat tertanggal 27 Mei 2021 tersebut mengatasnamakan pegawai KPK di Direktorat Penyidikan.
Surat dengan pesan yang sama juga sudah dilayangkan 75 orang penyelidik KPK kepada Pimpinan KPK.
"Bersama ini kami menyatakan tidak menerima tindakan pimpinan menerbitkan Surat Keputusan tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, karena hal tersebut merupakan hal yang merugikan hak rekan-rekan kami sesama pegawai KPK," ungkap para penyidik.
Para penyidik tersebut juga menyebut tidak setuju atas upaya atau tindakan lain yang mengarah kepada pemberhentian pegawai KPK dalam proses peralihan menjadi ASN, karena hal tersebut tidak sesuai dengan Putusan MK, peraturan perundang-undangan, dan arahan Presiden RI.
"Kami meminta Sekretaris Jenderal untuk membuka hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai bentuk transparansi kepada pegawai KPK," demikian disebutkan dalam surat tersebut.
Pengumuman hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 5 Mei 2021 menyatakan dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti TWK, ada 1.274 orang pegawai yang memenuhi syarat, sedangkan 75 orang pegawai Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Selebihnya, tidak hadir mengikuti TWK.
Selanjutnya Pimpinan KPK pada 7 Mei 2021 menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 entang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menetapkan 75 orang pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat TWK tidak dapat diangkat diangkat sebagai ASN.
Dari ke-75 orang yang dinyatakan tidak lulus tersebut, sekitar 20 orang adalah penyidik dan 9 di antaranya merupakan kepala satuan tugas (kasatgas) penyidik.
Selanjutnya pada 25 Mei 2021, KPK melakukan rapat koordinasi membahas nasib 75 pegawai itu bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Turut hadir juga pihak asesor dalam TWK tersebut.
Hasil rapat koordinasi (rakor) di Gedung BKN tersebut diputuskan 24 dari 75 pegawai masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN sementara 51 pegawai sisanya tidak memungkinkan untuk dibina berdasarkan penilaian asesor.
Ke-51 pegawai tersebut disebut masih akan berada di KPK hingga November 2021, meski saat ini statusnya sudah non-aktif dan selanjutnya akan diberhentikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021