Pemerintah Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di tingkat kelurahan.

Camat Dungingi, Herianto Abas usai razia masker di Kelurahan Huangobotu, Selasa, mengatakan, PPKM mikro dilakukan selama 14 hari mulai saat ini.

"Ini sesuai instruksi Mendagri No 12 tahun 2021, tentang perpanjangan, pemberlakuan, pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko pengamanan di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19," ujarnya.

Ia menjelaskan, selain melakukan razia dan memberikan masker secara gratis kepada warga, ia bersama Puskesmas Dungingi, TNI dan Polri melakukan edukasi kepada masyarakat tentang PPKM serta protokol kesehatan.

"Kami pun melakukan kunjungan ke warga yang terpapar dan menjalani isolasi mandiri, serta memberikan edukasi kepada warga sekitarnya," ucap Herianto.

Edukasi tersebut kata Herianto diberikan agar masyarakat yang sedang menjalani isolasi mandiri tetap berada di rumah, serta masyarakat sekitar mengurangi aktivitas di luar rumah.

"Kami juga memberikan bantuan bahan pokok bagi warga yang sedang isolasi untuk mencukupi kebutuhan mereka selama isolasi mandiri," kata dia, lagi.

Ia menambahkan bahwa anggaran operasional posko dan suplai bahan pokok yang disiapkan oleh Pemerintah Kota Gorontalo untuk satu kelurahan sebesar Rp100 juta.
Anggota TNI dan Polri memberikan masker dan teguran kepada warga saat razia masker di posko Kampung Tangguh Dungingi, Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (1/6/2021). ANTARA/Adiwinata Solihin

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021