Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Yana Yanti Suleman, Kamis, mengatakan saat ini vaksinasi menjadi salah satu syarat dalam mengurus administrasi sejumlah dokumen atau surat di daerah tersebut.

Menurut dia sejumlah kantor pemerintahan dan kepolisian mulai memberlakukan persyaratan tersebut, yakni dengan melampirkan bukti telah divaksin.

"Misalnya di kepolisian, syarat vaksin diberlakukan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), laporan aduan, maupun laporan kehilangan," ujarnya di Gorontalo.

Ia mengapresiasi berbagai pihak di lintas sektor, yang memberikan dukungan terhadap peningkatan cakupan vaksin di daerah tersebut.

"Bahkan kemarin gubernur memberikan arahan untuk membuka layanan vaksinasi di gedung Bele Li Mbui. Polda Gorontalo juga berinisiatif melakukannya," ungkap Yana.

Ia berharap masyarakat semakin antusias mengikuti vaksinasi, terutama membawa lansia ke sentra-sentra dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk divaksin.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Provinsi Gorontalo Trianto Bialangi, mengatakan cakupan vaksinasi untuk tenaga kesehatan dosis pertama mencapai 103 persen dan dosis kedua 92,38 persen.

Sedangkan untuk petugas publik mencapai 97,11 persen untuk dosis pertama, serta 53,71 persen untuk dosis kedua.

"Untuk lansia 4, 44 persen dosis pertama dan dosis kedua sebesar 1,68 persen, masih sangat rendah untuk vaksinasi lansia," katanya.

Ia mengimbau masyarakat untuk membawa orang tua, kerabat, maupun kolega yang sudah lanjut usia untuk mendapatkan vaksin di seluruh puskesmas di daerah tersebut.

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021