Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo Darda Daraba mendorong pendidikan dan pemasyarakatan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi seluruh pihak terkait di tingkat daerah.

Menurutnya hal itu penting dalam rangka perlindungan dan penegakan HAM di Provinsi Gorontalo, dengan memperhatikan dua aspek keseimbangan.

“Pertama adalah HAM dan kewajiban dasar manusia. Harus dipahami bahwa dalam perumusan hak dengan sendirinya menimbulkan implikasi adanya kewajiban,” kata Darda saat rapat kerja HAM di Gedung GPCC Kota Gorontalo, Selasa.

Aspek keseimbangan yang kedua adalah antara hak dan kebebasan individu dengan hak bersifat kolektif.

Menurutnya dalam upaya pemajuan, perlindungan, dan penegakkan HAM di Provinsi Gorontalo tidak dapat dilakukan hanya dengan mengedepankan aspek pemantauan dan penindakan semata, tetapi yang paling penting adalah pendidikan dan pemasyarakatan HAM.

“Pemahaman HAM harus mampu dijabarkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di pemerintahan, baik ditingkat provinsi maupun kabupaten kota untuk memberikan pemahaman terhadap makna HAM. Dengan begitu akan terwujud penyelenggaraan pemerintah yang berbasis pada pemajuan, pemenuhan dan penghormatan HAM,” ujarnya.

Darda berharap melalui rapat kerja tersebut, seluruh kabupaten/kota mendapatkan predikat peduli HAM pada setiap pelaporan capaian aksi HAM.

Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo Hantor Situmorang  mengatakan dengan diterbitkannya Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten Kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM), pihaknya menggelar rapat kerja dengan pemda kabupaten dan kota.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan teknis mengenai implementasi aksi HAM berupa pelaporan aksi HAM, serta  Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 22 tahun 2021 tentang indikator penilaian kabupaten dan kota peduli HAM,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk meraih kabupaten dan kota peduli HAM, diperlukan persiapan pelaksanaan yang matang.

"Hal ini sangat penting dilaksanakan agar Kanwil Kemenkumham, provinsi, pemerintah kabupaten dan kota dapat langsung mengimplementasikan Kabupaten Kota Peduli (KKP) HAM dengan lebih efektif dan dapat dirasakan oleh masyarakat di daerahnya masing-masing," lanjutnya.

Selain itu, Permenkumham Nomor 22 juga mengatur mekanisme pelibatan masyarakat sipil dalam memberikan masukan terhadap capaian dan permasalahan HAM sebagai bentuk penilaian KKP HAM.

“Dengan dilaksanakannya rapat kerja,  diharapkan para peserta perwakilan provinsi dan kabupaten/kota se Provinsi Gorontalo dapat lebih memahami pelaksanaan aksi HAM serta lebih mengetahui indikator penilaiannya,"  tambahnya.*

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021