Gorontalo, (ANTARAGORONTALO) - Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kabupaten Bone Bolango meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, untuk menerima berkas pencalonan pasangan Ismet Mile-Ishak Liputo yang sempat ditolak pendaftarannya waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan Ketua Panwas Kabupaten Bone Bolango Yusuf Hamzah, yang bertindak sebagai ketua majelis sidang, saat membacakan hasil keputusan sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada 2015, yang diajukan Pemohon pasangan Ismet Mile-Ishak Liputo, di kantor Panwaslu, Senin (17/8).

Dalam putusan itu juga, Panwaslu menetapakan membatalkan berita acara KPU Bone Bolango NO.22/PA/KPU-BB.028.436559/PILBUP/VII/2015, berita acara pengembalian dokumen pendaftaran, yang diserahkan saat pendaftaran tanggal 28 Juli 2015.

Fakta persidangan, saat dibacakan majelis musyawarah bahwa DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, pada tanggal 27 Juli 2015 telah menerbitkan surat keputusan tentang penetapan dan pengesahan cabup-cawabup atas nama Ali Sucipto Sidiki-Moh Saiful Bahri Hasania.

Bahwa surat keputusan DPP Golkar tentang pengesahan Ali Sucipto Sidiki-Moh Saiful Bahri Hasania telah dicabut DPP Golkar hasil Munas Ancol dan menggantikannya dengan surat rekomendasi DPP tentang penetapan dan pengesahan atas nama Ismet Mile-Ishak Liputo tertanggal 28 Juli 2015.

Pada sidang musyawarah Pemohon telah menyampaikan dokumen pendaftaran yang disyaratkan perundang-undangan, meliputi dokumen surat pencalon atau dukungan pasangan calon yang ditandatangani masing-masing pengurus DPP Golkar di Kedua kUbu.

Sehingga pimpinan musyawarah berpendapat bahwa, dalam rangka penyelesaian sengketa calon Gubernur/Bupati/Walikota, Bawaslu RI menerbitkan surat edaran Bawaslu RI no.0214/bawaslu/VIII/2015 tentang keputusan rapat pleno, bawaslu RI yang berisi pedoman Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota dalam pengambilan keputusan dan penyelesaian sengketa.

"Dalam hal pencalonan yang diajukan Parpol atau kepungurusanya yang masih bersengketa dalam hal ini Golkar dan PPP, ditolak karena tidak dapat menyertakan secara lengkap saat pendaftaran, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kab/Kota dapat meminta KPU untuk menerima pasangan calon tersebut untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dengan syarat masing-masing pengurus yang masih bersengketa, mendaftarkan pasangan calon yang sama dan dokumen pendaftaran calon sudah tersedia saat penyelesaian sengketa" Ucap Yusuf saat membacakan putusan musyawarah tersebut.

Menanggapi hasil keputusan rapat musyawarah yang telah disidangkan selama Empat hari sejak tanggal 14-17 Agustus 2015, Ketua KPU Bone Bolango Darwis Hasan menjelaskan bahwa terkait putusan tersebut, pihaknya masih akan mengkonsuktasikan hal tersebut ke KPU Provinsi Gorontalo dan KPU RI.

Sementara itu bakal cabup Ismet Mile usai rapat musyawarah menyampaikan bahwa, pihaknya yakin apa yang terjadi ini adalah dinamika proses pilkada yang para pihak diharapkan dapat memahami secara baik, di mana masyarakatnya memiliki kedudukan hukum yang sama, untuk dipilih dan memilih.

"Apa yang telah dilakukan oleh Panwas Bone Bolango dalam memutuskan sengketa Pilkada adalah meletakan secara proporsional segala macam aturan yang berlaku, yang tidak berpihak pada siapapun," ucap Ismet Mile, sambil bersyukur.

Seperti diberitakan sebelumnya pada hari terakhir pendaftaran cabup dan cawabup 28 Juli 2015, KPU Bone Bolango, menolak pasang Cabup/Cawabup Ismet Mile-Ishak Liputo, yang diusung oleh koalisi Partai Golkar-PBB.

Alasan penolakan adalah karena pasangan calon tersebut, saat mendaftar hanya memasukan rekomendasi yang ditandatangani oleh ketua DPP Partai Golkar kubu ARB, sementera rekomendasi Golkar kubu Agung Laksono, tidak ada.  

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015