Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo menyebut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo 2021-2026 telah disetujui oleh DPRD setempat.

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo dengan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Syam T Ase didampinngi Wakil Bupati Gorontalo Hendra Hemeto.

Nelson Pomalingo di Gorontalo, Rabu, mengatakan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo yang telah menandatangani berita acara kesepakatan penetapan Perda RPJMD Kabupaten Gorontalo 2021-2026.

"Alhamdulillah, RPJMD kita telah disetujui oleh DPRD Kabupaten Gorontalo," kata Nelson.

Ia menjelaskan, dokumen RPJMD 2021-2026 merupakan dokumen penjabaran visi, misi dan program/kegiatan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo untuk lima tahun mendatang.

"RPJMD ini menjadi pedoman penyusunan Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (Renstra OPD). Untuk menjaga kesinambungan dan konsistensi dokumen perencanaan daerah, maka dokumen RPJMD ini dapat dijadikan pedoman wajib dalam penyusunan RKPD, Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Program Daerah setiap tahunnya," ungkap Nelson.

Ia mengatakan, Pemerintah Daerah akan menggunakan Sistim Infromasi Pemerintah Daerah (SPID), yakni satu sistim terintegrasi dari perencanaan, penganggaran dan penatausahaan keuangan yang dikembangkan oleh Pemerintah Pusat.

"RPJMD ini bukan hanya tanggung jawab Bupati Gorontalo saja, namun menjadi tugas dan kewajiban seluruh komponen masyarakat. Selain sebagai dokumen publik, pencapaiannya tentu memerlukan dukungan dari segenap elemen masyarakat dan dapat bermakna positif dalam mewujudkan Kabupaten Gorontalo Gemilang dan mandiri menuju masyarakat madani," tutup Nelson.
 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021