Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, Ridwan Yasin, menggugat Bupati Indra Yasin ke PTUN.

Ia mengaku, telah mendaftarkan gugatannya untuk mencari keadilan.

"Itu yang saya rasakan. Mungkin orang tidak merasakan, namun setiap warga negara yang merasakan itu, yah berhak merdeka. Saya kan warga negara Indonesia. Sepanjang merasa ada hak-hak yang dilanggar maka semua orang begitu. Akan mencari keadilan," kata Ridwan, di Gorontalo, Minggu.

Ia menegaskan, setiap orang yang merasakan kehilangan pasti akan mencari. Namun memang ada yang mencari, ada pula yang tidak.

Ridwan mengatakan, hingga kini jabatannya sebagai Sekda masih melekat, namun ia dibebastugaskan sementara dari tugas jabatan sudah lebih dari 2 minggu.

"Saya sedang mencari keadilan, itu saja," katanya lagi dan enggan menjelaskan mengapa dibebastugaskan dari tugas jabatan yang diembannya.

"Karena sudah di pengadilan, nanti di sana ceritanya dan nanti setelah ada putusannya baru dapat diungkap apa yang terjadi ataupun seperti apa yang terjadi terkait poin yang telah didaftarkan dalam gugatannya," katanya pula.

Ia mengaku telah menjalani 1 kali sidang pada Selasa pekan ini. Sidang selanjutnya akan berlangsung pada Selasa pekan depan.

"Silahkan ikuti saja sidangnya, atau bisa dilihat detail terkait pendaftaran gugatan tersebut di link PTUN. Saya tidak bisa lagi berkomentar panjang lebar," katanya.

Sementara itu, dalam laman resmi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo, yang dapat diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

Nampak dalam informasi detail perkara terdapat nama Ridwan Yasin selaku penggugat, dengan nomor perkara 22/G/2021/PTUN.GTO, dengan tergugat Bupati Gorontalo Utara.***

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021