Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat selama semester I/2021 telah mengembalikan uang negara dari perkara korupsi senilai Rp171,99 miliar.

"Sepanjang semester I 2021, melalui fungsi penindakan yang dilakukan oleh Direktorat Labuksi (Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi), KPK mengembalikan uang negara melalui denda, uang pengganti, dan rampasan. Total uang negara yang dikembalikan KPK (asset recovery) kepada negara mencapai Rp171,99 miliar," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Ada pun rinciannya, yaitu Rp73,72 miliar berupa pendapatan uang sitaan hasil korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan uang pengganti yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan.

Selanjutnya senilai Rp11,84 miliar berupa pendapatan denda, penjualan hasil lelang korupsi, dan TPPU.

Terakhir sebesar Rp85,67 miliar dari penetapan status penggunaan dan hibah.

Karyoto mengatakan menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan KPK dengan melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut.

"Dalam upaya melakukan "asset recovery", KPK terus melacak aset koruptor agar semua aset dapat dikembalikan ke kas negara, termasuk melakukan hibah
dan lelang terhadap barang-barang yang sudah ditetapkan menjadi milik negara," kata Karyoto.

Ia mengatakan laporan hasil kinerja semester I/2021 tersebut merupakan wujud tanggung jawab KPK kepada masyarakat Indonesia.

"Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi publik dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan semua partisipasi publik dalam upaya pencegahan korupsi," ucap Karyoto.
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021