Satgas COVID-19 Provinsi Gorontalo memantau pemeriksaan kartu vaksin oleh petugas di perbatasan Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara, Jumat.

Pemeriksaan kartu vaksin di perbatasan Gorontalo dan Sulawesi Utara tersebut dilakukan selama masa penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, pada tanggal 24 Agustus hingga 6 September 2021.

"Kami menekankan kepada petugas bahwa semua persyaratan harus dipatuhi setiap pengendara. Misalnya ada warga Gorontalo yang punya kartu vaksin tapi suhu tubuhnya demam, dia harus rapid tes dan jika positif akan dikarantina di Gorontalo," ujar Iswanta dari Satgas COVID-19 saat berkunjung ke posko perbatasan.

Sedangkan warga Sulut yang hasil tesnya positif, dinyatakan tidak boleh masuk Gorontalo dan balik ke daerah asal.

"Jadi meskipun warga Sulut punya kartu vaksin tapi hasil rapid positif, tetap tidak boleh masuk. Ini yang harus dijelaskan oleh petugas di lapangan," katanya.

Bagi warga yang datang dengan tujuan akan berobat ke Gorontalo, harus dapat membuktikannya dengan surat rujukan dokter.

Pemeriksaan surat vaksin tersebut juga berlaku untuk perbatasan laut dan udara, dengan tujuan menekan penularan COVID-19.

"Bedanya kalau untuk darat hanya diberlakukan tes antigen, sedangkan untuk udara syaratnya harus tes PCR," imbuhnya.

Data Satgas COVID-19 Provinsi Gorontalo hingga 24 Agustus 2021, total kasus positif di daerah itu mencapai 10.911 orang.

Angka itu terdiri dari 401 orang meninggal dunia, 956 orang masih dirawat, dan 9.554 orang sembuh.
Petugas melakukan pemeriksaan kartu vaksin COVID-19 di perbatasan Kecamatan Atinggola Kabupaten Gorontalo Utara, Jumat. (ANTARA/Debby mano)

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021