Pemerintah Provinsi Gorontalo dan DPRD setempat menandatangani nota kesepakatan tentang Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2022.

Nota kesepakatan tersebut ditandatangani pada Rapat Paripurna ke-62, Senin.

“APBD tahun anggaran 2022 diarahkan untuk mendukung reformasi struktural guna memulihkan ekonomi, meningkatkan produktivitas, dan daya saing daerah,” kata Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim usai mengikuti rapat paripurna secara virtual.

Dalam KUA PPAS APBD 2022, pendapatan daerah tahun 2022 diproyeksikan mencapai Rp1,91 triliun.

Angka itu naik sebesar Rp28,35 miliar atau 1,51 persen, bila dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp1,88 triliun.

Menurutnya proyeksi kenaikan pendapatan daerah berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diprediksi menjadi sebesar Rp433,40 miliar, naik sebesar Rp28,35 Miliar atau 7 persen dibandingkan PAD tahun 2021 sebesar Rp405,05 miliar.

Sementara untuk belanja daerah pada KUA PPAS tahun 2022 diproyeksikan sebesar Rp1,90 triliun, atau mengalami kenaikan sebesar Rp20,42 miliar  dibandingkan tahun 2021.

KUA PPAS Tahun 2022 berpedoman pada RKPD tahun 2022 dengan tema meneguhkan pencapaian masyarakat yang maju, unggul, dan sejahtera.

“Selain untuk mewujudkan visi pembangunan 2017 – 2022, juga untuk menjawab tantangan dan permasalahan utama pembangunan saat ini, serta menyesuaikan pada arah kebijakan dan sasaran pembangunan pemerintah,” kata Idris.

Sebelumnya, Pemprov Gorontalo menetapkan target pertumbuhan ekonomi dalam RKPD tahun 2022 sebesar 7 persen, persentase angka kemiskinan 14,33 persen, serta tingkat pengangguran terbuka 3,91 poin.*

 

 

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021