Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango, Provinsi Gorontalo melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggunakan data kependudukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Asisten III Setda Bone Bolango Iwan Mustapa di Gorontalo, Jumat, mengatakan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 merupakan salah satu kinerja kependudukan dan pencatatan sipil provinsi dan kabupaten/kota yang harus dicapai sesuai target nasional.
Iwan menegaskan pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan sangatlah penting. Dengan data kependudukan menjadi sesuatu yang sangat penting dalam efektifitas bantuan sosial.
"Peran data kependudukan adalah sebagai basis data rujukan untuk meminimalisir bantuan yang tidak tepat sasaran," tegas mantan Kepala Bappeda-Litbang Bone Bolango itu.
Ia menjelaskan pemberian hak akses dan data kependudukan diatur lebih jauh dalam Permendagri Nomor 102 tahun 2019, pasal 12 tentang tata cara pengajuan hak akses bagi pengguna daerah kabupaten/kota.
"Caranya mudah, diawali dengan pengguna membuat surat permohonan kepada Bupati melalui Dinas Dukcapil dan ditindaklanjuti ke Dirjen Adminduk," ucapnya.
Jika disetujui kata iwan, dilanjutkan Perjanjian Kerjasama dan Juknis untuk dapat pengguna dan kata kunci sebagai hak akses.
"Mekanisme sesuai di pasal 21 Hak Akses dapat dilakukan dengan alat baca KTP-el, akses web service dan akses web portal dengan media jaringan tertutup," papar Iwan Mustapa.
Ia juga mengatakan salah satu kewajiban pengguna adalah menjamin kerahasiaan, keutuhan serta tidak melakukan penyimpanan data kependudukan yang telah diakses.
Iwan pun berharap agar jajaran Pemkab Bone Bolango dalam hal ini OPD dan BUMD menggunakan data kependudukan yang diterbitkan oleh Ditjen Dukcapil dalam hal ini Dinas Dukcapil Bone Bolango.
"Beberapa OPD yang sudah mendapatkan hak akses dari Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk mendapatkan data kependudukan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas layanan publik, penelitian, perencanaan pembangunan atau penegakan hukum. Bukan disalahgunakan untuk kepentingan lainnya, untuk kepentingan pribadi, atau hal yang melanggar hukum," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021
Asisten III Setda Bone Bolango Iwan Mustapa di Gorontalo, Jumat, mengatakan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 merupakan salah satu kinerja kependudukan dan pencatatan sipil provinsi dan kabupaten/kota yang harus dicapai sesuai target nasional.
Iwan menegaskan pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan sangatlah penting. Dengan data kependudukan menjadi sesuatu yang sangat penting dalam efektifitas bantuan sosial.
"Peran data kependudukan adalah sebagai basis data rujukan untuk meminimalisir bantuan yang tidak tepat sasaran," tegas mantan Kepala Bappeda-Litbang Bone Bolango itu.
Ia menjelaskan pemberian hak akses dan data kependudukan diatur lebih jauh dalam Permendagri Nomor 102 tahun 2019, pasal 12 tentang tata cara pengajuan hak akses bagi pengguna daerah kabupaten/kota.
"Caranya mudah, diawali dengan pengguna membuat surat permohonan kepada Bupati melalui Dinas Dukcapil dan ditindaklanjuti ke Dirjen Adminduk," ucapnya.
Jika disetujui kata iwan, dilanjutkan Perjanjian Kerjasama dan Juknis untuk dapat pengguna dan kata kunci sebagai hak akses.
"Mekanisme sesuai di pasal 21 Hak Akses dapat dilakukan dengan alat baca KTP-el, akses web service dan akses web portal dengan media jaringan tertutup," papar Iwan Mustapa.
Ia juga mengatakan salah satu kewajiban pengguna adalah menjamin kerahasiaan, keutuhan serta tidak melakukan penyimpanan data kependudukan yang telah diakses.
Iwan pun berharap agar jajaran Pemkab Bone Bolango dalam hal ini OPD dan BUMD menggunakan data kependudukan yang diterbitkan oleh Ditjen Dukcapil dalam hal ini Dinas Dukcapil Bone Bolango.
"Beberapa OPD yang sudah mendapatkan hak akses dari Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk mendapatkan data kependudukan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas layanan publik, penelitian, perencanaan pembangunan atau penegakan hukum. Bukan disalahgunakan untuk kepentingan lainnya, untuk kepentingan pribadi, atau hal yang melanggar hukum," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021