Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan dan menahan dua tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi Bank SulutGo Cabang Limboto, Kabupaten Gorontalo yaitu seorang perempuan berisinial HU dan pria AAM.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Gorontalo Mohamad Kasad di Gorontalo, Senin, mengatakan dua tersangka baru ditetapkan terkait dugaan korupsi pemberian kredit investasi dan modal kerja sebesar Rp23,3 miliar pada tahun 2015 dan 2016 kepada tiga debitur.

"Tersangka HU merupakan mantan Pemimpin Bank SulutGo Cabang Limboto dan AAM mantan Pemimpin Seksi Pemasaran dan Kredit Bank SulutGo Cabang Limboto," ucapnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya HU diperiksa sebagai saksi selaku pimpinan Bank SulutGo pada tahun 2015-2017 terkait apa yang telah dilakukannya, dialaminya, dia dengar dan dia lihat sendiri dalam rangka untuk melengkapi alat bukti yang telah ada.

"HU dan AAM dalam melaksanakan tugasnya untuk pemberian kredit tersebut tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sehingga melanggar Standar Operasional Prosedur dan Buku Pedoman Pelaksanaan (BPP) Perkreditan pada Kredit Usaha Bank SulutGo yang menimbulkan kerugian negara di PT. Bank SulutGo," ucapnya.

Setelah diperiksa oleh penyidik kurang lebih selama enam jam, status HU dan AAM dinaikan dari saksi menjadi tersangka dan oleh penyidik langsung dilakukan penahanan selama 20 hari. 

Sementara itu, untuk AAM dan HU disangka telah melakukan penyimpangan kewenangan dan disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor  20 Tahun 2021 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021