Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengingatkan dua penjabat bupati (Penjabup) yang baru dilantik, agar tidak melanggar aturan selama memimpin daerah.

"Selama menyandang jabatan ini, keduanya tidak boleh melanggar aturan yang ada, yakni ada empat hal seperti dilarang melakukan mutasi pegawai dan membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya," jelas gubernur, Senin.

Selain itu, penjabat bupati juga dilarang membuat kebijakan pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, serta membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaran pemerintahan dan program pejabat sebelumnya.

Sebelumnya, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie melantik dua penjabat bupati untuk mengendalikan roda pemerintahan hingga suksesnya pilkada 2015, yakni Penjabat Bupati Bone Bolango, Nurdin Mokoginta yang sebelumnya Asisten II bidang Perekonomian Pemprov Gorontalo.

Kemudian Penjabat Bupati Pohuwato, Anis Naki yang juga Asisten I bidang Pemerintahan di Pemprov Gorontalo.

Nurdin menggantikan posisi Bupati Bone Bolango Hamim Pou yang telah berakhir masa jabatannya pada 20 September 2015 serta Anis menggantikan Bupati Pohuwato Syarif Mbuinga.

"Beberapa hari lalu masyarakat dan DPRD berbicara di media dan juga SMS saya menanyakan kapan penjabat bupati dilantik. Saya mohon maaf atas keterlambatan ini," kata Rusli.

Gubernur menjelaskan keduanya sudah memenuhi persyaratan dari Baperjakat dan memiliki rekam jejak yang baik untuk mengantikan tugas seorang bupati.

Rusli meminta kedua penjabat bupati untuk menjaga stabilitas keamanan daerah dan menjalin hubungan harmonis dengan pemerintah kabupaten dan kota lainnya.

"Yang paling penting adalah independensi kedua penjabat ini selama pilkada. Hargai demokrasi, jangan berpihak pada salah satu kandidat," tukasnya.

Pewarta: Debby Hariyanti Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015