Gorontalo, (ANTARAGORONTALO) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama delapan bulan kepada Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, atas pengaduan fitnah terhadap mantan Kapolda Gorontalo Komjen (Pol) Budi Waseso di Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa.

JPU Gerson A. Saudila meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 317 ayat 1 KUHP.

Pidana penjara tersebut, lanjutnya, tidak perlu dijalani kecuali di kemudian hari ada perintah lain dari Hakim bila terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum selama masa percobaan satu tahun.

Dalam sidang tersebut, JPU mengemukakan bahwa hal yang memberatkan dalam kasus tersebut yakni terdakwa selaku Gubernur Gorontalo yang memiliki fungsi sebagai pembina politik, seharusnya dapat mengayomi dan mengatasi masalah antar anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda_ lainnya.

"Akan tetapi terdakwa tidak menggunakan Forkopimda dalam menyikapi dinamika politik yang timbul dalam perhelatan pemilihan Wali Kota Gorontalo," tambahnya.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa kooperatif dalam menjalani seluruh proses hukum dengan baik sehingga menciptakan keamanan dalam masyarakat, serta menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada Budi Waseso sebagai saksi pelapor dalam kasus itu.

Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum gubernur menyatakan akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan secara tertulis dalam persidangan pada Selasa pekan depan.

Rusli menghadiri sidang pembacaan tuntutan tersebut dengan dikawal sejumlah pejabat Pemprov Gorontalo.

Sebelumnya ia didakwa dengan Pasal 317 ayat (1)dan (2) subsider Pasal 311 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 316 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Budi Waseso melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baiknya tersebut ke Polda Gorontalo pada tahun 2013, sedangkan Rusli ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Februari 2015.

Mantan Kabareskrim itu melapor setelah mengetahui gubernur mengadukan kinerjanya kepada Menkopolhukam dan Kapolri, terkait dengan tudingan keberpihakannya kepada salah satu pasangan calon dalam Pilkada Kota Gorontalo. 

Pewarta: Debby Hariyanti Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015