Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong pemerintah daerah (pemda) Gorontalo dan daerah lainnya, segera merumuskannya Rencana Aksi Daerah (RAD) sesuai penerapan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/2021 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Hiu Paus Tahun 2021-2025.

"Rencana aksi nasional ini perlu diadopsi pada tingkat daerah dalam bentuk RAD Konservasi Hiu Paus yang dilengkapi dengan perangkat hukumnya agar komitmen dan alokasi pendanaan dapat diarahkan untuk konservasi hiu paus di tingkat daerah," kata Plt Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Pamuji Lestari, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Tari memaparkan ada enam lokasi prioritas implementasi RAN Konservasi Hiu Paus Tahun 2021-2025, yang meliputi Gorontalo, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Papua, Papua Barat, dan Kalimantan Timur.

Ia menyampaikan untuk mencapai enam sasaran program konservasi hiu paus dalam RAN 2021-2025 tersebut, diperlukan komitmen berbagai pihak khususnya Pemda di enam lokasi prioritas tersebut.

Guna mempercepat implementasi tersebut, Tari menjelaskan KKP bersama pemda dan mitra terkait menginventarisasi kegiatan rencana aksi nasional yang telah dilakukan pada tahun 2021, tantangan dalam pelaksanaan serta rencana tindak lanjutnya pada tahun 2022, melalui rapat koordinasi yang digelar secara daring dan luring.

Selain inventarisasi, lanjutnya, rakor juga dimaksudkan untuk sosialisasi pembelajaran dari Provinsi NTB dalam proses pengadopsian RAN ke dalam Rencana Aksi Daerah (RAD) Konservasi Hiu Paus.

"Kami tentunya berharap RAN Konservasi Hiu Paus dapat segera diimplementasikan dan diintegrasikan pada program kerja di masing-masing lokasi prioritas yang telah ditetapkan," ujarnya. 

Sementara itu Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut, Andi Rusandi menerangkan rakor dengan para pemangku kepentingan menghasilkan beberapa masukan dan sejumlah rekomendasi.

"Pertama pemda perlu membentuk tim atau kelompok kerja penyusunan RAD Konservasi Hiu Paus berkolaborasi dengan dinas Provinsi, Kabupaten/Kota, dan pemangku kepentingan lainnya," katanya.

Kemudian, lanjutnya, RAN Konservasi Hiu Paus menjadi pedoman dan acuan dalam penyusunan RAD Konservasi Hiu Paus. Ketiga, progres implementasi RAN Hiu Paus yang belum terlaksana perlu diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Terakhir, perlunya kolaborasi Pemerintah Pusat, Pemda, dan pemangku kepentingan dalam implementasi RAN Hiu Paus.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Muslim dalam sesi pembelajaran pengembangan RAD Konservasi Hiu Paus di NTB mengungkapkan  NTB telah membentuk kelompok kerja (pokja) konservasi hiu paus dan menyusun RAD Konservasi Hiu Paus.

“Dokumen RAD Konservasi Hiu Paus disusun sebagai acuan dan pedoman bagi para pihak yang ke terkait dalam pengelolaan hiu paus dan habitatnya di NTB secara sistematis, efektif, terukur dan terintegrasi,” ujarnya.

Hiu Paus (Rhincodon typus) termasuk jenis ikan Appendix II Convention of International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan masuk dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) dengan status endangered (EN).

KKP telah menetapkan hiu paus sebagai jenis ikan yang dilindungi secara penuh melalui Kepmen KP Nomor 18 Tahun 2013, sesuai rekomendasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) selaku otoritas keilmuan.

 

Pewarta: M Razi Rahman

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021