Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan kepada seluruh kepala daerah agar jangan mengkhianati amanah rakyat.
"KPK berharap kepala daerah sebagai penyelenggara negara tentu sudah mendapatkan pendapatan sesuai dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya. Jadi, kami minta para kepala daerah merupakan pilihan rakyat jangan khianati amanah rakyat, jangan pernah melakukan korupsi," kata Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Hal itu dikatakannya saat jumpa pers penetapan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan tahun 2021-2022 dan gratifikasi.
KPK memastikan akan menindak jika ada kepala daerah yang melakukan korupsi.
"Karena kalau anda melakukan korupsi pasti akan dimintakan pertanggungjawaban sebagaimana ketentuan undang-undang dan pasti kami akan ungkap perbuatan tindak pidana korupsinya," kata Firli.
Lebih lanjut, ia mengatakan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan tentu akan berpengaruh terhadap kualitas dari barang dan jasa maupun pekerjaan yang akan dikerjakan.
"Tentu pula akan merugikan keuangan negara dan juga akan merugikan kepentingan masyarakat luas," ujar Firli.
Oleh karena itu, kata dia, KPK terus mengingatkan kepada seluruh kepala daerah agar menjalankan amanah dan tanggung jawab yang diberikan dengan sebaik-baiknya.
"Karena anda adalah dipilih oleh rakyat. Jangan pernah korupsi dan jangan pernah khianati amanah rakyat. Marilah kita berkarya untuk bangsa untuk kesejahteraan Indonesia, Indonesia bebas dari korupsi bukan hanya mimpi tetapi itu adalah cita-cita segenap anak bangsa dari Sabang sampai Merauke, dari Pulau Miangas sampai Pulau Rote," ucap Firli.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021
"KPK berharap kepala daerah sebagai penyelenggara negara tentu sudah mendapatkan pendapatan sesuai dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya. Jadi, kami minta para kepala daerah merupakan pilihan rakyat jangan khianati amanah rakyat, jangan pernah melakukan korupsi," kata Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Hal itu dikatakannya saat jumpa pers penetapan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan tahun 2021-2022 dan gratifikasi.
KPK memastikan akan menindak jika ada kepala daerah yang melakukan korupsi.
"Karena kalau anda melakukan korupsi pasti akan dimintakan pertanggungjawaban sebagaimana ketentuan undang-undang dan pasti kami akan ungkap perbuatan tindak pidana korupsinya," kata Firli.
Lebih lanjut, ia mengatakan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan tentu akan berpengaruh terhadap kualitas dari barang dan jasa maupun pekerjaan yang akan dikerjakan.
"Tentu pula akan merugikan keuangan negara dan juga akan merugikan kepentingan masyarakat luas," ujar Firli.
Oleh karena itu, kata dia, KPK terus mengingatkan kepada seluruh kepala daerah agar menjalankan amanah dan tanggung jawab yang diberikan dengan sebaik-baiknya.
"Karena anda adalah dipilih oleh rakyat. Jangan pernah korupsi dan jangan pernah khianati amanah rakyat. Marilah kita berkarya untuk bangsa untuk kesejahteraan Indonesia, Indonesia bebas dari korupsi bukan hanya mimpi tetapi itu adalah cita-cita segenap anak bangsa dari Sabang sampai Merauke, dari Pulau Miangas sampai Pulau Rote," ucap Firli.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021