Gorontalo, (ANTARAGORONTALO) - Wali Kota Gorontalo Marten Taha menegaskan pemerintah daerah akan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terutama menyangkut peraturan daerah (Perda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang tidak optimal.

"Berdasarkan temuan BPK Perwakilan Gorontalo, ada sejumlah temuan menyangkut RTRW, akan segera dibenahi," kata Marten, Jumat.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil temuan BPK RI Perwakilan Gorontalo, ada 13 temuan atas penataan ruang di daerah ini yang belum dilaksanakan secara optimal, terutama oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Menurut dia, saat ini memang belum ada kesamaan dalam melakukan penataan, antara Pemerintah Kota Gorontalo dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo, selain itu belum adanya pembagian kewenangan serta tanggung jawab dari setiap SKPD.

"RTRW belum dijadikan acuan untuk pembangunan jangka menengah daerah sehingga perlu untuk dikaji kembali," kata Marten.

Dia menjelaskan, bahwa perda tentang RTRW sudah lahir sejak tahun 2011 lalu, namun tidak dibarengi dengan pembentukan peraturan wali kota (Perwako) sehingga pelaksanaann tidak optimal di lapangan.

Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo Erman Lajengke mengakui bahwa peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Gorontalo telah disahkan pada tahun 2011 lalu.

"Perda RTRW Kota Gorontalo terbentuk lebih dulu dengan yang dimiliki pemerintah Provinsi Gorontalo, sehingga terkadang tidak singkron," kata Erman.

Menurut dia, agar penerapan perda RTRW berjalan dengan optimal, maka perlu adanya peningkatan kinerja terutama SKPD, selain itu perlu ada aturan yang lebih detail yang mengaturnya, sehingga nantinya tidak tumpang tindih dan punya kejelasan. 

Pewarta: M. Fachry Said

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015