Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak akan berdampak serius terhadap kepastian hukum dan iklim berusaha di Indonesia.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers daring di Jakarta, Kamis, mengatakan hal itu lantaran putusan MK tersebut sama sekali tidak menyinggung materi atau substansi dari UU Cipta Kerja.
"Apa yang kami pahami dari keterangan yang disampaikan di MK maupun konpers Pak Menko Perekonomian, yang kami tahu ini hanya untuk revisi hukum formilnya, tapi tidak materinya. Materinya tidak ada yang dibatalkan. Jadi terkait dampaknya terhadap kepastian hukum dan iklim berusaha di Indonesia, rasanya ini belum ada dampak serius," katanya.
Hariyadi menjelaskan putusan MK terkait UU Cipta Kerja itu hanya mencakup masalah hukum formil lantaran pembentukan UU tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Karena UU Cipta Kerja itu merangkum 78 UU atau dikenal sebagai Omnibus Law, itu tidak tercantum dalam UU 12/2011. Kami melihat ini yang dijadikan dasar oleh hakim konstitusi untuk direvisi," katanya.
Menurut pemahamannya, Hariyadi mengatakan berdasarkan putusan tersebut, tidak ada keberatan atau keputusan yang mencabut materi dalam UU Cipta Kerja.
"Jadi ini direvisi dan diberikan waktu dua tahun untuk membereskan yang tadi dianggap kurang formil, nah itu yang harus diperbaiki. Tapi tidak mengubah atau membatalkan substansi atau materi UU tersebut," imbuhnya.
Hariyadi mengakui memang ada klausul bahwa amar putusan terkait turunan UU Cipta Kerja yang belum dikeluarkan agar ditunda sambil menunggu revisi. Namun, aturan yang sudah terbit akan tetap berjalan, termasuk aturan soal upah minimum.
"Itu pemahaman kami dari amar putusan itu. Termasuk yang terkait dengan upah minimum. Ini kan sudah tercantum di PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 36 Tahun 2021 ya, karena sudah keluar ya itu tetap berjalan kecuali yang belum keluar," katanya.
Sebelumnya, pemerintah segera menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan Undang-Undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Kamis.
Airlangga memastikan UU Cipta Kerja masih berlaku secara konstitusional sampai perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu dua tahun sejak putusan MK ini dibacakan.
"Putusan Mahkamah Konstitusi juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja. Dengan demikian, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku," katanya
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021