Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, Matran Lasunte, menyebut, minim anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) harusnya dapat diatasi dengan sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang dimiliki.

"Pemerintah daerah harus dapat mengelola PAD dengan baik. Gali sumber-sumber penerimaan potensial yang dimiliki, diantaranya retribusi yang telah memiliki regulasi seperti peraturan daerah (perda)," katanya di Gorontalo, Minggu.

Untuk perangkat daerah yang memiliki potensi PAD, apalagi dalam pengelolaannya dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), tentu akan lebih memudahkan meraih retribusi.

"Namun pada kenyataannya, masih banyak UPTD yang belum dikelola dengan optimal. DPRD ikut mengawasinya dan mendorong pengelolaannya agar lebih produktif," katanya.

Dengan begitu, pemerintah daerah dapat lebih mudah memperoleh sumber penerimaan bagi daerah.

Sehingga minimnya APBD untuk belanja kegiatan prioritas apalagi dalam merealisasikan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dipastikan mudah dilaksanakan.

Diantaranya, untuk pembiayaan program dan kegiatan yang tidak dimampui melalui APBD, seperti membangun infrastruktur jalan, jembatan dan kegiatan produktif yang bermuara pada peningkatan perekonomian dan pelayanan publik.

Lebih konkret Matran mencontohkan, sumber PAD di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait pengelolaan sampah, yang pelaksanaannya melalui UPTD.

Hal yang sama ditemukan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang mengelola kendaraan operasional bantuan, berupa mobil tinja.

Bantuan tersebut dapat digerakkan di sektor jasa, yang pengelolaannya melalui UPTD, untuk pengelolaan air limbah domestik.

"DPRD berharap potensi tersebut dapat dikelola lebih optimal. Disamping pengelolaan sumber daya alam (SDA) di sektor unggulan lainnya. Kami mendorong inovasi pemerintah daerah untuk menggali potensi sumber penerimaan bagi daerah," katanya.

Jika Tahun Anggaran 2020, PAD daerah ini baru mencapai Rp34 miliar. Tahun 2021 ini diharapkan mampu melampaui.

Dan di Tahun Anggaran 2022 nanti sudah dapat ditargetkan minimal Rp50 miliar. "Targetnya harus meningkat dan melampaui, disamping sebagai bukti peningkatan kinerja pemerintah daerah," katanya lagi.

Dengan begitu, minim APBD tidak membuat pemerintah daerah khususnya tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) kebingungan membagi pembiayaan atau belanja kegiatan yang diperlukan.

Sementara untuk rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 katanya pula, Badan Anggaran DPRD akan menyeriusi pembahasan pendapatan melalui APBD.

Hal itu untuk mendorong pemerintah daerah dalam optimalisasi sumber penerimaan memanfaatkan sektor unggulan yang dimiliki.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021