Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, berharap agar peningkatan kinerja pemerintah kabupaten (pemkab) setempat seiring dengan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) di daerah itu.
Hal itu diungkap Wakil Ketua DPRD Saiful Karim, di Gorontalo, berdasarkan hasil laporan Badan Anggaran sebagai alat kelengkapan DPRD berdasarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ) tahun 2016 yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna pada (15/5) di ruang sidang DPRD.
Menurut anggota fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, beberapa rekomendasi sebagai catatan strategis DPRD terhadap peningkatan kinerja pemkab yang diharapkan semakin meningkat, adalah menyangkut peningkatan PAD.
Ia mengurai, meskipun PAD tahun anggaran 2016 relatif naik menjadi Rp24,5 miliar dibanding tahun 2015 sebesar Rp23,9 miliar, namun kenaikan PAD tersebut tidak berbanding lurus dengan kenaikan pendapatan lain, seperti dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
"Kontribusi PAD terhadap pendapatan APBD dalam tiga tahun terakhir memperlihatkan tren menurun," kata Saiful, berdasarkan kajian yang dilakukan pihak Badan Anggaran.
Kontribusi PAD atas pendapatan APBD 2016 hanya sebesar 3,6 persen lebih rendah dibanding kontribusi PAD terhadap pendapatan pada APBD 2015 sebesar 4,4 persen dan APBD 2014 sebesar 4,52 persen.
Bahkan kata Saiful, persentase capaian target PAD tahun anggaran 2016 hanya sebesar 91,99 persen atau ditargetkan sebesar Rp26,6 miliar sedangkan realisasi hanya sebesar Rp24,5 miliar, dimana capaian tersebut lebih rendah dari capaian 103,67 persen dengan perolehan terendah pada pajak bumi dan bangunan capaian 78,49 persen dan pajak penerangan jalan capaian 79,55 persen.
Sementara hasil retribusi daerah Rp5,2 miliar atau capaian 80,07 persen dengan perolehan terendah pada retribusi izin mendirikan bangunan capaian 4,47 persen dan retribusi pemberian izin usaha perikanan capaian 5,92 persen.
Termasuk pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp916 juta atau capaian 91.70 persen, sedangkan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp13,7 miliar atau capaian 93,74 persen dengan perolehan terendah pada denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan capaian 0 persen.
DPRD berharap kata Saiful, Bupati atau pemerintah daerah secara serius segera merumuskan kebijakan peningkatan PAD, menyempurnakan sistem pemungutan atau penagihan pajak daetah dan retribusi daerah dan melakukan evaluasi peraturan daerah pajak daerah, retribusi daerah serta segera mengajukan perubahan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi yang tidak lagi efektif pelaksanaannya.
Sebab kata dia, rendahnya capaian target retribusi daerah dapat dijadikan salah satu indikator tidak maksimalnya kinerja instansi yang bertanggungjawab dalam pemungutan retribusi daerah, wajib retribusi tidak membayar retribusi terutang, tidak cermatnya menghitung target retribusi dalam APBD.
DPRD berharap, rendahnya capaian retribusi tidak disebabkan kurang maksimalnya kinerja instansi yang bertanggungjawab dalam pemungutan retribusi daerah, maka sangat diharapkan sikap tegas Bupati dalam melakukan pembinaan untuk mendorong kinerja instansi terkait.