Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango Darwis Hasan mengatakan, dalam menganulir pasangan calon bupati (Cabup) atau Calon Wakil Bupati (Cawabup), jika bersangkutan diketahui bermasalah, ada prosedur dan mekanisme aturan yang dijalankan.

Terkait dengan status hukum Cabup Bone Bolango dari Partai Golkar Ismet Mile yang dipertanyakan sejumlah pihak, Darwis menjelaskan bahwa penetapan beliau sebagai calon berdasarkan prosedur dan peraturan, maka untuk menganulirpun itu harus dilakukan langkah yang sama, supaya benar-benar adil dan bukan karena atas desakan publik.

"Begitu keluar edaran KPU RI No 643, kami KPU langsung melakukan rapat koordinasi dengan Panwaslu," kata Darwis Hasan, Selasa.

Sebelumnya ada edaran dan pendapat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bahwa bebas bersyarat belum merupakan mantan narapidana, maka KPU diminta berpedoman pada pendapat Bawaslu tersebut, sehingga ini terkait dengan pencalonan Ismet.

Namun dalam persoalan ini, pihaknya tidak langsung mengeluarkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau Memenuhi Syarat (MS), pikanya diminta oleh KPU RI untuk melakukan koordinasi dengan Panwaslu, terkait edaran tersebut.

"Langkah koordinasi ini adalah membuka semua informasi kepada Panwaslu terkait syarat calon dan syarat pencalonan yang bersangkutan, ini kemudian diharapkan menjadi bahan kajian Panwaslu, terkait dengan surat edaran dimaksud," kata Darwis.

Dalam edaran KPU RI No 643 tahun 2015, bahwa sehubungan dengan surat Bawaslu yang intinya menyampaikan pendapat tentang seseorang yang masih menjalani pembebasan bersyarat belum merupakan mantan terpidana, sebagaimana dimaksud pasal 4 huruf f angka 1 Peraturan KPU No 12 tahun 2015.

Sehingga seseorang yang masih dalam masa pembebasan bersyarat tidak memenuhi persyaratan calon pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Berkenan dengan hal tersebut, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar mempedomani surat Bawaslu RI tersebut, dan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota.

Darwis menambahkan bahwa langkah koordinasi yang telah dibentuk terkait dengan calon-calon yang dianggap Bawaslu tidak memenuhi syarat, pihaknya berjanji persoalan tersebut akan menyelesaikan secepatnya.

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015