Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Wali Kota Gorontalo Marten Taha menegaskan bahwa beras miskin (Raskin 13 dan 14) merupakan bantuan Pemerintah Pusat untuk warga yang tidak mampu di seluruh wilayah Indonesia.
"Jika di kalangan pegawai negeri sipil dikenal dengan gaji 13 maka untuk raskin ada tambahan untuk 13 dan 14," kata Marten, saat melaksanakan silaturahmi dengan sejumlah warga kurang mampu di salah satu wilayah pegunungan di Gorontalo, Jumat.
Dia menjelaskan sudah beberapa kali menerima laporan dari warga yang kurang mampu bahwa aparat kelurahan melakukan punggutan terhadap raskin setiap kepala keluarga Rp1.600 per kg.
Menurut dia, memang sesuai ketentuan dari Pemerintah Pusat bahwa raskin harus dibeli seharga Rp1.600 per kg, namun pemerintah Kota Gorontalo mengambil kebijakan bahwa untuk tahun 2015 yakni selama 12 bulan, itu digratiskan dan dibebankan pada anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
Sehingga untuk raskin tambahan yang diberikan oleh pemerintah Pusat, harus ditebus oleh warga kurang mampu yang rencananya akan disalurkan pada bulan Oktober dan November 2015 nanti.
"Memang benar untuk tambahan raskin harus ditebus oleh warga yang kurang mampu, sehingga tidak ada menyimpangan yang dilakukan oleh aparat kelurahan," kata Marten seraya meminta agar pengelola raskin menjual sesuai ketentuan harga.
Nini Abdul, salah seorang menerima raskin mengakui bahwa memang ada warga yang belum mengerti tentang adanya raskin tambahan tersebut, sehingga diperlukan sosialisasi saat mengambil jatahnya di kantor kelurahan nanti.
"Karena sudah terbiasa dengan jatah raskin yang gratis, maka ada warga yang beranggapan bahwa bonus tambahan tersebut juga gratis," ujar Nini.
Dia menambahkan bantuan tambahan raskin 13 dan 14 tersebut, sangat membantu warga yang tidak mampu, karena saat ini banyak yang sangat merasakan dampak kemarau panjang yang melanda wilayah Kota Gorontalo dan sekitarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015
"Jika di kalangan pegawai negeri sipil dikenal dengan gaji 13 maka untuk raskin ada tambahan untuk 13 dan 14," kata Marten, saat melaksanakan silaturahmi dengan sejumlah warga kurang mampu di salah satu wilayah pegunungan di Gorontalo, Jumat.
Dia menjelaskan sudah beberapa kali menerima laporan dari warga yang kurang mampu bahwa aparat kelurahan melakukan punggutan terhadap raskin setiap kepala keluarga Rp1.600 per kg.
Menurut dia, memang sesuai ketentuan dari Pemerintah Pusat bahwa raskin harus dibeli seharga Rp1.600 per kg, namun pemerintah Kota Gorontalo mengambil kebijakan bahwa untuk tahun 2015 yakni selama 12 bulan, itu digratiskan dan dibebankan pada anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
Sehingga untuk raskin tambahan yang diberikan oleh pemerintah Pusat, harus ditebus oleh warga kurang mampu yang rencananya akan disalurkan pada bulan Oktober dan November 2015 nanti.
"Memang benar untuk tambahan raskin harus ditebus oleh warga yang kurang mampu, sehingga tidak ada menyimpangan yang dilakukan oleh aparat kelurahan," kata Marten seraya meminta agar pengelola raskin menjual sesuai ketentuan harga.
Nini Abdul, salah seorang menerima raskin mengakui bahwa memang ada warga yang belum mengerti tentang adanya raskin tambahan tersebut, sehingga diperlukan sosialisasi saat mengambil jatahnya di kantor kelurahan nanti.
"Karena sudah terbiasa dengan jatah raskin yang gratis, maka ada warga yang beranggapan bahwa bonus tambahan tersebut juga gratis," ujar Nini.
Dia menambahkan bantuan tambahan raskin 13 dan 14 tersebut, sangat membantu warga yang tidak mampu, karena saat ini banyak yang sangat merasakan dampak kemarau panjang yang melanda wilayah Kota Gorontalo dan sekitarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015