Jajaran Satresnarkoba Polres Gorontalo Kota menangkap seorang pria berinisial ML (24), yang menjual obat tanpa izin di Kelurahan Donggala, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.

Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota Iptu Mahyudin Popoi di Gorontalo, Rabu, mengatakan, bahwa pihaknya mendapat informasi masyarakat Jika ML sering menjual obat obatan tanpa disertai resep dokter. 

Pada penangkapan itu, tim Satresnarkoba menyita 21 strip obat jenis Trihexiphenidyl dengan jumlah keseluruhan 210 butir.

Terkait dengan kasus itu, kata Kasat, ML akan kenakan pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni Pasal 196 Jo Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009.

"Pasal 197 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar," ungkapnya.

Ia pun mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan. 

Kasat menegaskan, pihak Kepolisian tidak main - main dalam hal pemberantasan dan peredaran obat-obatan terlarang. 

"Sayangi diri kita. Ingat, narkoba hanya akan merusak masa depan dan juga membunuhmu. No narkoba, yes prestasi," tutupnya.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022