Gorontalo (ANTARA) - Direktur Lalu Lintas (Dir Lantas) Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo Kombes Pol Mariochisty Panca Sakti Siregar menegaskan penerapan aturan penggunaan sepeda listrik di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo.
"Penggunaan sepeda listrik harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," kata Kombes Pol Mariochisty Panca Sakti Siregar di Gorontalo, Rabu.
Ia mengatakan bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan di kawasan-kawasan khusus, seperti saat pelaksanaan 'Car Free Day', hingga dengan pengecualian untuk penggunaan di dalam kawasan perumahan yang memiliki akses terbatas.
Dengan tegas ia mengatakan bahwa sepeda listrik tidak diperbolehkan beroperasi di luar kawasan khusus, apabila ada pelanggaran terhadap aturan, maka akan dikenakan sanksi.
Ia mengatakan, sanksi tegas akan diberlakukan kepada pengendara sepeda listrik yang tidak menggunakan alat pelindung kepala atau helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dir Lantas mengajak seluruh lapisan masyarakat termasuk personel Polri, untuk tetap patuh terhadap aturan lalu lintas demi keamanan bersama, khususnya saat berkendara di jalan raya.
"Kami mengimbau semua pihak untuk mematuhi aturan demi keselamatan bersama. Penggunaan sepeda listrik yang tidak sesuai aturan dapat membahayakan keselamatan diri maupun orang lain," kata Dir Lantas.
Ia berharap, imbauan itu dapat meningkatkan kesadaran semua pihak bahwa betapa pentingnya penerapan disiplin lalu lintas, karena sesungguhnya meningkatkan kepatuhan dan kewaspadaan, adalah kunci utama dalam menjaga keselamatan bersama.
Polda Gorontalo menegaskan aturan penggunaan sepeda listrik
Rabu, 15 Mei 2024 23:21 WIB