Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum berencana melakukan penyesuaian terhadap tarif tes usap RT-PCR dan antigen seiring pelonggaran syarat perjalanan dalam negeri.
"Belum ada rencana penyesuaian tarif batas atas tes RT-PCR maupun antigen sampai saat ini," kata Juru Bicara Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan ketentuan tarif RT-PCR masih mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan COVID-19 senilai Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Sementara ketentuan tarif antigen masih mengacu pada Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3065/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Diagnostic Antigen (RDT-Ag) senilai Rp99 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp109 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Terkait pelonggaran persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri bagi penerima vaksin dosis lengkap dan booster yang saat ini tidak perlu lagi melakukan tes RT PCR maupun antigen, kata dia, kebijakan itu diakui Nadia telah berdampak pada penurunan jumlah pengguna alat tes antigen.
"Sejauh ini baru pengguna antigen yang berkurang. Datanya masih kita cek," kata Siti Nadia Tarmizi .
Sementara itu Direktur Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir mengatakan penyesuaian tarif RT-PCR maupun Antigen akan diputuskan berdasarkan hasil evaluasi pemerintah atas pertimbangan komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi terkini.
"Sumber data terkait kewajaran harga, diperoleh dari hasil audit BPKP, e-Katalog, dan harga pasar saat ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022
"Belum ada rencana penyesuaian tarif batas atas tes RT-PCR maupun antigen sampai saat ini," kata Juru Bicara Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan ketentuan tarif RT-PCR masih mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan COVID-19 senilai Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Sementara ketentuan tarif antigen masih mengacu pada Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3065/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Diagnostic Antigen (RDT-Ag) senilai Rp99 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp109 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Terkait pelonggaran persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri bagi penerima vaksin dosis lengkap dan booster yang saat ini tidak perlu lagi melakukan tes RT PCR maupun antigen, kata dia, kebijakan itu diakui Nadia telah berdampak pada penurunan jumlah pengguna alat tes antigen.
"Sejauh ini baru pengguna antigen yang berkurang. Datanya masih kita cek," kata Siti Nadia Tarmizi .
Sementara itu Direktur Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir mengatakan penyesuaian tarif RT-PCR maupun Antigen akan diputuskan berdasarkan hasil evaluasi pemerintah atas pertimbangan komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi terkini.
"Sumber data terkait kewajaran harga, diperoleh dari hasil audit BPKP, e-Katalog, dan harga pasar saat ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022