Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Satuan Narkoba dari Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota berhasil mengamankan satu pohon ganja beserta orang yang diduga menjadi pemilik pohon tersebut, di jalan Jenderal Sudirman, Kota Gorontalo.

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Rony Yulianto  saat menggelar konferensi pers, Senin, menjelasakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kasat Narkoba Polres Kota, atas informasi tersebut anggota langsung melakukan pengecekan di alamat tersangka.

"Setelah mengecek kebenaran informasi, anggota langsung melakukan penggebrekan dan mendapati sebuah pot bunga yang telah ditanamai ganja, terletak di belakang rumah tersangka," kata Kapolres.

Selain menngamankan satu batang pohon ganja, pihak kepolisian juga mengamankan dua pemilik ganja tersebut yang berinisial RS dan FB, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan Narkotika Golongan 1.

Dia juga menjelaskan bahwa tersangka ini mengaku tidak mengenal atau mengerti akan pohon ganja tersebut, namun hukum tidak mengenal hal tersebut dan tidak dapat dijadikan sebagai suatu alasan pembenaran.

"Barang bukti sangat jelas, yaitu sebuah pot bunga yang telah ditanami ganja, yang ditaksir telah berumur sekitar tiga bulan" ujar Kapolres.

Atas kasus ini, pihak kepolisian menjerat kedua tersangka dengan Pasal 111 UU No.35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800juta.

Dalam kesempatan ini, Kapolres Gorontalo Kota juga meminta kepada masyarakat agar berhati-hati, jangan terlalu mudah dan percaya kepada teman yang hendak menitipkan sesuatu, yang tidak diketahui barang titipan tersebut, bisa saja barang titipan tersebut adalah Narkotika, seperti contoh dalam kasus ini.

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015