Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mengapresiasi pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) hingga meyakini aksi kejahatan tersebut dapat ditekan signifikan hingga sirna.

"Semoga UU TPKS mampu menekan hingga memberantas kejahatan seksual yang banyak dialami perempuan dan anak termasuk di daerah ini," kata anggota Komisi III DPRD Gorontalo Utara, Fatri Botutihe, di Gorontalo, Selasa.

Pemerintah daerah melalui instansi terkait diharapkan ikut menindaklanjuti melalui sosialisasi di seluruh wilayah agar masyarakat dapat memahami implementasi Undang-Undang tersebut.

Ia berharap, UU TPKS menjadi landasan kuat bagi penyelesaian kasus kekerasan seksual di negara ini. Termasuk di daerah-daerah seperti di kabupaten ini dimana tingkat kerawanan kekerasan seksual masih tinggi, bahkan acapkali ditemukan di wilayah pelosok.  

"UU TPKS diyakini akan memberi keadilan dan perlindungan bagi perempuan dan anak khususnya korban. Kita yang ada di daerah berharap tindak kekerasan seksual tidak lagi ditemukan dalam bentuk apapun," katanya.  

Di daerah kata Fatri, implementasi UU TPKS diharapkan memperluas akses pelayanan publik yang lebih baik dalam memberi perlindungan kepada perempuan dan anak, khususnya yang menjadi korban kekerasan seksual.

Sebab rata-rata korban kekerasan seksual mengalami kendala untuk bisa sembuh dari trauma bahkan bersosialisasi normal kembali dengan lingkungan sekitar.

"Olehnya pemerintah daerah harus dapat menyiapkan infrastruktur untuk pelayanan publik yang diperlukan," katanya pula. 

UU TPKS pun diharapkan dapat memberi efek jera kepada setiap pelaku kejahatan kekerasan seksual yang juga acapkali ditemukan di lingkungan terdekat korban.***

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022