Gorontalo, (ANTARAGORONTALO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan calon Bupati Bone Bolango Ismet Mile, yang diusung Partai Golkar dan PBB, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak meloloskan sebagai peserta Pilkada 2015.

"Kami telah menerima surat dari KPU RI yang menyatakan pasangan Ismet Mile-Ishak Liputo tidak memenuhi syarat", kata Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Verrianto Madjowa, Rabu.

Hal tersebut sesuai dengan surat dari KPU RI bernomor 849/KPU/XI/2015 tertanggal 24 November 2015, yang ditujukan ke KPU Provinsi Gorontalo, terhadap penetapan pasangan calon atas nama Ismet Mile dan Ishak Liputo.

Ia menambahkan, dalam surat tersebut dinyatakan pasangan tersebut TMS sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango 2015, dan meminta KPU Bone Bolango membuat surat keputusan kembali penetapan calon.

KPU RI juga memerintahkan kepada KPU Bone Bolango agar mencabut dan menetapkan kembali keputusan KPU Bone Bolango tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Bone

Bolango tanpa mencantumkan nama pasangan calon tersebut.

"Surat KPU RI juga menyebutkan dalam hal surat suara telah dicetak dan didistribusikan, KPU Bone Bolango agar mengambil langkah-langkah, yaitu mensosialisasikan pencabutan dan penetapan kembali keputusan tersebut," ujar verrianto.

KPU RI juga Memerintahkan kepada Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mencoret foto dan nama pasangan calon atas nama Ismet Mile-Ishak Liputo pada surat suara serta mengumumkan kepada pemilih bahwa pasangan calon yang bersangkutan telah dibatalkan sebagai peserta pemilihan.

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo mengeluarkan rekomendasi ke KPU Bone Bolango bahwa pasangan Ismet Mile dan Ishak Liputo memenuhi syarat calon sebagai peserta Pilkada Bone Bolango 2015.  

Pewarta: Farid Dihuma

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015