Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Panitia Pengawas (Panwas) pilkada Kabupaten Bone Bolango sidangkan gugatan sengketa pendaftaran bakal calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) Ismet Mile-Ishak Liputo, yang digugurkan oleh KPU setempat.
Sidang dihadiri langsung lima anggota KPU Bone Bolango serta pasangan yang diusung Partai Golkar dan PBB Ismet Mile-Ishak Liputo, serta Ketua Bidang Hukum DPP Golkar versi Munas Ancol, Lawrence Siburian.
Ketua Panwas Kabupaten Bone Bolango Yusuf Hamzah bertindak sebagai Ketua majelis musyarawah, mempersilahkan pemohon apa yang menjadi tuntutannya.
"Untuk itu kami memohon kepada Panwas Bone Bolango melalui sidang penyelesaian sengketa, untuk mengabulkan permohonan kami, yaitu mengikutkan pasangan Ismet Mile-Ishak Liputo sebagai cabup/cawabup," ungkap Miftahudin Jasin, saat membacakan tuntutan pemohon.
Selain itu, pemohon juga meminta KPU membatalkan berita acara pengembalian dokumen pendaftaran, yang diserahkan saat pendaftaran tanggal 28 Juli 2015, serta meminta kepada Panwas untuk memerintahkan KPU Kabupaten Bone Bolango untuk menerima pencalonan pasangan tersebut.
Serta meminta kepada KPU Bone Bolango untuk menerbitkan surat keputusan yang baru dengan memasukan nama pasangan calon Ismet- Ishak sebagai peserta pada pilkada Bone Bolango 2015.
"Sesuai hasil kesepakatan musyawarah tim 10 yang terdiri dari Golkar kubu ARB Lima orang dan Golkar kubu Agung Laksono lima orang, bahwa untuk Kabupaten Bone Bolango merekomendasikan pasangan Ismet-Ishak sebagai calon dari Golkar," ungkapnya.
Menanggapi tuntutan dari pihak pemohon, ketua majelis musyawarah mempersilahkan kepada pihak termohon dalam hal ini KPU Bone Bolango, untuk menanggapi apa yang menjadi tuntutan dari pihak pemohon.
"Kami sebagai pihak termohon untuk saat ini belum bisa menanggapi dan menjelaskan apa yang menjadi keinginan pihak pemohon," Kata Ketua KPU Bone Bolango Darwis Hasan.
Dia menambahkan, terkait dengan hal ini pihaknya masih akan melakukan konsultasi atau koordinasi ke KPU Provinsi Gorontalo hingga KPU RI, dan mengingat tanggal 15 Agustus 2015 KPU masih ada rapat Koordinasi, maka pihaknya meminta agar sidang ditunda dan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015.
Berdasarkan ketentuan waktu penyelesaian sengketa yang hanya akan berlangsung selama 12 hari, maka Ketua majelis sidang memutuskan untuk menunda sidang tersebut pada tanggal 15 Agustus 2015, pukul 14.00.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada hari terakhir pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati 28 Juli 2015, KPU Bone Bolango menolak pasang Cabup/Cawabup Ismet-Ishak yang diusung oleh koalisi Partai Golkar-PBB.
Alasan penolakan adalah karena pasangan calon tersebut, saat mendaftar hanya memasukan rekomendasi yang ditandatangani Ketua DPP Partai Golkar kubu ARB, sementera rekomendasi Golkar kubu Agung Laksono tidak ada.
Namun saat pendaftaran calon, tim pemenangan pasangan Ismet- Ishak mengakui membawa rekomendasi yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Tim 10 bentukan Golkar Kubu ARB dan Golkar Kubu Agung Laksono, di mana rekomendasi tersebut menyepakati pasangan tersebut.