Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan melakukan sidang etik bagi lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, melalui teleconference yang nantinya dipinjam dari Polda setempat.

"Rencananya sidang etik dengan DKPP akan dilaksanakan di Polda Gorontalo, Kamis (26/11) sekitar pukul 08.00 wita dan terbuka untuk umum," kata Ketua KPU Bone Bolango Darwis Hasan, Rabu.

Ketua dan anggota KPU Bone Bolango dilaporkan lima LSM di Gorontalo atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yakni meloloskan pasangan calon bupati dari Partai Golar dan Partai Bulan Bintang, yaitu Ismet Mile-Ishak Liputo, sebagai peserta pilkada Kabupaten Bone Bolango tahun 2015.

Padahal menurut pengadu, status calon bupati Ismet Mile adalah berstatus narapidana dan belum melunasi hutang pada negara sebagai dampak dari perkara hukumnya.

"Terkait langkah KPU Bone Bolango yang meloloskan Ismet Mile, kami mengadukan ketua dan semua anggota KPU Bone Bolango ke DKPP," kata Deno Djarai, Ketua LSM Lembaga Pengawasan Pemerintahan Provinsi Gorontalo (LP3G).

Ia menjelaskan, bukti aduan pihaknya telah diterima DKPP dengan nomor register pengaduan Nomor 124/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 15-09-2015.

Adapun kelima LSM yaitu LP3G, Lumbung Informasi Rakyat Provinsi Gorontalo, Format Bangsa, SMAK-PG, Jaringan Rakyat Anti Korupsi.

Ia menambahkan, dalam aduan tersebut pihaknya melampirkan sejumlah alat bukti yaitu fotocopy salinan Keputusan KPU Kabupaten Bone Bolango Nomor 30/Kpts/KPU-BB.028.436559/IX/2015 Tertanggal 5 September 2015 tentang perubahan atas keputusan KPU Kabupaten Bone Bolango, dalam hal penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Fotocopy Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor PAS1.PK.01.01.04-10 tertanggal 28 Agustus 2015 tentang status hukum Ismet Mile.

serta fotocopy salinan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 607/PAS/X/13 Tertanggal 2 November 2013 tentang pembebasan bersyarat narapidana Ismet Mile.

"Kami juga melampirkan surat Bawaslu RI No. 0270/Bawaslu/IX/2015 tertanggal 22 September 2015 perihal penjelasan terkait persyaratan mantan terpidana dalam pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, dimana dalam surat tersebut, bebas bersyarat tidak memenuhi syarat pencalonan" ujar Deno.

Pihaknya berharap sidang kode etik yang akan dilaksanakan di Polda Gorontalo, bisa berjalan lancar, dengan harapan DKPP dapat memberikan pertimbanagan hukum terkait persyaratan pencalonan Ismet Mile.

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015